Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Surat Telegram Kapolri Tuai Polemik dan Kini Dicabut, IPW: Siapa Pembisiknya Patut Dipertanyakan

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai pencabutan surat telegram tersebut telah menjadi preseden buruk bagi institusi Polri.

Istimewa
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane 

Pencabutan itu berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri, Selasa (6/4/2021).

"Sehubungan dengan referensi di atas disampaikan kepada kesatuan anggota bahwa Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat diatas dinyatakan dicabut dan dibatalkan," bunyi surat telegram tersebut yang dikutip Tribunnews.com, Selasa.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut isi surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang menuai pro dan kontra:

1. Media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

2. Jajarannya yang bekerja di bidang humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak boleh menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

4. Tidak boleh memberitakan terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Baca juga: 11 Poin Telegram Kapolri yang Tuai Kontroversi, Media Dilarang Siarkan Arogansi Polisi

Baca juga: Ingatkan Kapolri Listyo Sigit, Komisi III DPR: Jangan Sampai Kewenangan Pam Swakarsa Kebablasan

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga maupun korbannya yang masih di bawah umur juga harus disamarkan.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Kepolisian dilarang membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW: Pembisik Kapolri Yang Usul Buat Telegram Larang Media Siarkan Kekerasan Aparat Harus Dicopot

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved