Penjelasan Kabag Humas TMII: Yang Diambil Alih Negara Bukan Aset, tetapi Hanya Pengelolaannya
"Saya tegaskan, bahwa yang diambil alih itu bukan aset. Itu yang banyak orang salah memahami bahwa aset TMII disita oleh pemerintah, salah."
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
Aset milik negara tersebut berhenti dikelola Yayasan Harapan Kita setelah 44 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII.
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ujar Pratikno dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/4/2021) lalu.
Menurut Kementerian Sekretariat Negara RI, istilah yang tepat untuk pengambilalihan aset TMII ini adalah pengelolaan yang bergeser.
"Pengelolaannya saja yang bergeser. Kalau dulu pengelolaannya oleh Yayasan Harapan Kita selama hampir 44 tahun, sementara sekarang ini dikelola langsung oleh Setneg," kata Pratikno.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Badan Pengelolaan TMII, Adi Wibowo menjelaskan, TMII sekarang dalam penguasaan dan pengelolaan Kemensesneg.
"Pengelolaan yang selama ini berada di Yayasan Harapan Kita, itu kemudian diambil oleh pemerintah.
Kemudian akan dikelola oleh Kemensesneg," ujarnya saat ditemui khusus Tribun Network, Kamis (8/4/2020) kemarin.
Berikut petikan wawancara dengan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Badan Pengelolaan TMII, Adi Wibowo:

Baca juga: Negara Ambil Alih TMII, Fahri Hamzah: Tien Soeharto sebagai Penggagas Harus Dapat Penghargaan Besar
Baca juga: SP3 Kasus BLBI, Mahfud MD: Pemerintah akan Buru dan Tagih Aset Perdata Lebih dari Rp108 Triliun
Baca juga: Fadli Zon Kritik Pengambilalihan TMII oleh Pemerintah: Jangan Sampai Dijual untuk Bayar Utang
Hak kelola TMII diambil alih oleh pemerintah. Apa yang sebenarnya terjadi?
Perlu dipahami dan saya tegaskan, bahwa yang diambil alih itu bukan aset. Itu yang banyak orang salah memahami bahwa aset TMII disita oleh pemerintah, salah.
Dalam arti hak kepemilikan Taman Mini Indonesia Indah, berdasarkan Keppres no 51 tahun 1977 itu sudah milik negara.
Sekarang ini yang diambil alih hanya pengelolaannya. Dalam sistem pengelolaan TMII, berdasarkan Keppres yang diterima Yayasan Harapan Kita, yayasan kemudian membentuk namanya Badan Pelaksana Pengelolaan, itu kami.
Kami ini secara langsung bertanggungjawab kepada Yayasan Harapan Kita. Yang bertanggung jawab kepada negara, dalam hal ini adalah Kemensesneg, itu adalah yayasan.
Kita tidak ada hubungan langsung dengan Kemensesneg, walaupun secara operasional terjadi. Kita harmonis selama ini. Itu bila kita bicara dalam tata kelola.