Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penjelasan Kabag Humas TMII: Yang Diambil Alih Negara Bukan Aset, tetapi Hanya Pengelolaannya

"Saya tegaskan, bahwa yang diambil alih itu bukan aset. Itu yang banyak orang salah memahami bahwa aset TMII disita oleh pemerintah, salah."

Tribunnews.com/Jeprima
Suasana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021). 

Bicara masalah pengelolaan TMII, operasional, pembiayaan, pendapatan, anggaran belanja, memang kita diharapkan kita mampu mencukupi kebutuhan sendiri.

Baca juga: Menag Yaqut Cholil: Arab Saudi Izinkan Jemaah Umrah yang Sudah Divaksin Covid-19 Sertifikat WHO

Suasana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan TMII resmi berpindah kepada Kemensetneg sejak 1 April 2021 dan akan melakukan penataan sebagaimana yang telah dilakukan pada kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan Kemayoran. Kawasan seluas 1.467.704 meter persegi atau 146,7 hektare lebih ini berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun. Seperti diketahui, pengelolaan TMII sudah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita milik keluarga Cendana. Istri Presiden ke-2 RI Soeharto yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto menyampaikan gagasan pembangunan miniatur Indonesia pada rapat pengurus Yayasan Harapan Kita (YHK) di Jalan Cendana Nomor 8, Jakarta Pusat, pada 13 Maret Tahun 1970. Tribunnews/Jeprima
Suasana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan TMII resmi berpindah kepada Kemensetneg sejak 1 April 2021 dan akan melakukan penataan sebagaimana yang telah dilakukan pada kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan Kemayoran. Kawasan seluas 1.467.704 meter persegi atau 146,7 hektare lebih ini berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun. Seperti diketahui, pengelolaan TMII sudah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita milik keluarga Cendana. Istri Presiden ke-2 RI Soeharto yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto menyampaikan gagasan pembangunan miniatur Indonesia pada rapat pengurus Yayasan Harapan Kita (YHK) di Jalan Cendana Nomor 8, Jakarta Pusat, pada 13 Maret Tahun 1970. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Dari pemasukan yang kita peroleh, kita kelola, kemudian bagaimana caranya jangan sampai TMII itu kekurangan. Kita harapkan cukup, walaupun banyak (kurang), dan seringkali untuk mencukupi kita mengalami kekurangan.

Kekurangan itu selama ini selalu dibantu oleh Yayasan Harapan Kita. Pola birokrasi yang sudah terjadi seperti itu.

Pengambilalihan ini berdasarkan banyaknya catatan buruk BPK, salah satunya tentang pengelola yang tidak pernah menyetor pendapatan pada kas negara?

Kalau pengertian setor kas ke negara jujur saya memang belum paham yang dimaksud seperti apa. Karena kalau bicara masalah kewajiban TMII, misal pajak, pajak kita bayar. Semuanya kita bayar, itu semua yang membayar atas nama TMII.

Retribusi yang harus kita setorkan ke pemerintah kita setor. Apalagi ke Pemda, ke nasional, kadang kita membedakan itu jujur agak sulit. Yang dimaksud dengan kas negara itu seperti apa saya sendiri kurang memahami.

Bahwa yang dimaksud dalam temuan-temuan BPK itu tidak identik dengan tindak penyelewengan ataupun tindak korupsi, bukan.

Tapi kita, setelah BPK masuk ke TMII memeriksa keuangan kita, kita menggunakan sistem keuangan yang berbeda dengan departemen. Ada beberapa misalkan, katakanlah ada istilah-istilah yang berbeda.

Contoh, selama ini kita ada Nanggap Reog. Reog Ponorogo, jaranan, itukan mitra yang selalu rutin kita undang untuk pentas di TMII. Jujur TMII tidak mampu membayar honor sesuai tarif yang berlaku di pasaran.

Misal main di luar, bayarannya Rp 7,5 juta. Kemudian dengan kita, dengan Rp 5 juta mereka mau. Kemudian istilah dalam pembayaran kami, kita tidak menyebut itu honor. Kalau honor tidak mencukupi, sehingga yang kita gunakan adalah istilah bantuan transport misalkan.

Rupanya istilah bantuan ini kan pemahamannya berbeda setelah accounting. Bantuan itu disebut BPK donatur, sehingga kaitannya dengan besarnya pajak yang harus ditanggung. Lalu kita menggunakan istilah bantuan, maka pajak yang harus ditanggung lebih besar.

Jadi perbedaan istilah ini salah satu penyebab catatan kurang baik dari BPK?

Ini adalah penggunaan-penggunaan istilah yang mungkin berbeda secara accounting antara TMII dengan yang diterapkan oleh BPK.

Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) juga berbeda, mata anggaran juga jelas berbeda. Kita selama ini mengikuti apa yang diarahkan dan disarankan oleh BPK.

44 Tahun TMII dikelola Yayasan Harapan Kita, TMII tidak memberikan kontribusi signifikan pada negara. Anda bisa memberi penjelasan?

Saya engga bisa menjelaskan apakah signifikansi hal itu. Karena urusan dengan setor atau hal itu secara birokrasi ditangani oleh yayasan. Tapi kalau kewajiban-kewajiban yang ditanggung langsung oleh Badan Pelaksana Pengelola TMII, itu kita lakukan. Misal pajak-pajak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved