Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penjelasan Kabag Humas TMII: Yang Diambil Alih Negara Bukan Aset, tetapi Hanya Pengelolaannya

"Saya tegaskan, bahwa yang diambil alih itu bukan aset. Itu yang banyak orang salah memahami bahwa aset TMII disita oleh pemerintah, salah."

Tribunnews.com/Jeprima
Suasana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

Aset milik negara tersebut berhenti dikelola Yayasan Harapan Kita setelah 44 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII.

"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ujar Pratikno dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/4/2021) lalu.

Menurut Kementerian Sekretariat Negara RI, istilah yang tepat untuk pengambilalihan aset TMII ini adalah pengelolaan yang bergeser.

"Pengelolaannya saja yang bergeser. Kalau dulu pengelolaannya oleh Yayasan Harapan Kita selama hampir 44 tahun, sementara sekarang ini dikelola langsung oleh Setneg," kata Pratikno.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Badan Pengelolaan TMII, Adi Wibowo menjelaskan, TMII sekarang dalam penguasaan dan pengelolaan Kemensesneg.

"Pengelolaan yang selama ini berada di Yayasan Harapan Kita, itu kemudian diambil oleh pemerintah.
Kemudian akan dikelola oleh Kemensesneg," ujarnya saat ditemui khusus Tribun Network, Kamis (8/4/2020) kemarin.

Berikut petikan wawancara dengan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Badan Pengelolaan TMII, Adi Wibowo:

Suasana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan TMII resmi berpindah kepada Kemensetneg sejak 1 April 2021 dan akan melakukan penataan sebagaimana yang telah dilakukan pada kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan Kemayoran. Kawasan seluas 1.467.704 meter persegi atau 146,7 hektare lebih ini berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun. Seperti diketahui, pengelolaan TMII sudah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita milik keluarga Cendana. Istri Presiden ke-2 RI Soeharto yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto menyampaikan gagasan pembangunan miniatur Indonesia pada rapat pengurus Yayasan Harapan Kita (YHK) di Jalan Cendana Nomor 8, Jakarta Pusat, pada 13 Maret Tahun 1970. Tribunnews/Jeprima
Suasana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan TMII resmi berpindah kepada Kemensetneg sejak 1 April 2021 dan akan melakukan penataan sebagaimana yang telah dilakukan pada kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan Kemayoran. Kawasan seluas 1.467.704 meter persegi atau 146,7 hektare lebih ini berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun. Seperti diketahui, pengelolaan TMII sudah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita milik keluarga Cendana. Istri Presiden ke-2 RI Soeharto yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto menyampaikan gagasan pembangunan miniatur Indonesia pada rapat pengurus Yayasan Harapan Kita (YHK) di Jalan Cendana Nomor 8, Jakarta Pusat, pada 13 Maret Tahun 1970. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Negara Ambil Alih TMII, Fahri Hamzah: Tien Soeharto sebagai Penggagas Harus Dapat Penghargaan Besar

Baca juga: SP3 Kasus BLBI, Mahfud MD: Pemerintah akan Buru dan Tagih Aset Perdata Lebih dari Rp108 Triliun

Baca juga: Fadli Zon Kritik Pengambilalihan TMII oleh Pemerintah: Jangan Sampai Dijual untuk Bayar Utang

Hak kelola TMII diambil alih oleh pemerintah. Apa yang sebenarnya terjadi?

Perlu dipahami dan saya tegaskan, bahwa yang diambil alih itu bukan aset. Itu yang banyak orang salah memahami bahwa aset TMII disita oleh pemerintah, salah.

Dalam arti hak kepemilikan Taman Mini Indonesia Indah, berdasarkan Keppres no 51 tahun 1977 itu sudah milik negara.

Sekarang ini yang diambil alih hanya pengelolaannya. Dalam sistem pengelolaan TMII, berdasarkan Keppres yang diterima Yayasan Harapan Kita, yayasan kemudian membentuk namanya Badan Pelaksana Pengelolaan, itu kami.

Kami ini secara langsung bertanggungjawab kepada Yayasan Harapan Kita. Yang bertanggung jawab kepada negara, dalam hal ini adalah Kemensesneg, itu adalah yayasan.

Kita tidak ada hubungan langsung dengan Kemensesneg, walaupun secara operasional terjadi. Kita harmonis selama ini. Itu bila kita bicara dalam tata kelola.

Bicara masalah pengelolaan TMII, operasional, pembiayaan, pendapatan, anggaran belanja, memang kita diharapkan kita mampu mencukupi kebutuhan sendiri.

Baca juga: Menag Yaqut Cholil: Arab Saudi Izinkan Jemaah Umrah yang Sudah Divaksin Covid-19 Sertifikat WHO

Suasana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan TMII resmi berpindah kepada Kemensetneg sejak 1 April 2021 dan akan melakukan penataan sebagaimana yang telah dilakukan pada kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan Kemayoran. Kawasan seluas 1.467.704 meter persegi atau 146,7 hektare lebih ini berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun. Seperti diketahui, pengelolaan TMII sudah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita milik keluarga Cendana. Istri Presiden ke-2 RI Soeharto yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto menyampaikan gagasan pembangunan miniatur Indonesia pada rapat pengurus Yayasan Harapan Kita (YHK) di Jalan Cendana Nomor 8, Jakarta Pusat, pada 13 Maret Tahun 1970. Tribunnews/Jeprima
Suasana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan TMII resmi berpindah kepada Kemensetneg sejak 1 April 2021 dan akan melakukan penataan sebagaimana yang telah dilakukan pada kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan Kemayoran. Kawasan seluas 1.467.704 meter persegi atau 146,7 hektare lebih ini berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun. Seperti diketahui, pengelolaan TMII sudah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita milik keluarga Cendana. Istri Presiden ke-2 RI Soeharto yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto menyampaikan gagasan pembangunan miniatur Indonesia pada rapat pengurus Yayasan Harapan Kita (YHK) di Jalan Cendana Nomor 8, Jakarta Pusat, pada 13 Maret Tahun 1970. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Dari pemasukan yang kita peroleh, kita kelola, kemudian bagaimana caranya jangan sampai TMII itu kekurangan. Kita harapkan cukup, walaupun banyak (kurang), dan seringkali untuk mencukupi kita mengalami kekurangan.

Kekurangan itu selama ini selalu dibantu oleh Yayasan Harapan Kita. Pola birokrasi yang sudah terjadi seperti itu.

Pengambilalihan ini berdasarkan banyaknya catatan buruk BPK, salah satunya tentang pengelola yang tidak pernah menyetor pendapatan pada kas negara?

Kalau pengertian setor kas ke negara jujur saya memang belum paham yang dimaksud seperti apa. Karena kalau bicara masalah kewajiban TMII, misal pajak, pajak kita bayar. Semuanya kita bayar, itu semua yang membayar atas nama TMII.

Retribusi yang harus kita setorkan ke pemerintah kita setor. Apalagi ke Pemda, ke nasional, kadang kita membedakan itu jujur agak sulit. Yang dimaksud dengan kas negara itu seperti apa saya sendiri kurang memahami.

Bahwa yang dimaksud dalam temuan-temuan BPK itu tidak identik dengan tindak penyelewengan ataupun tindak korupsi, bukan.

Tapi kita, setelah BPK masuk ke TMII memeriksa keuangan kita, kita menggunakan sistem keuangan yang berbeda dengan departemen. Ada beberapa misalkan, katakanlah ada istilah-istilah yang berbeda.

Contoh, selama ini kita ada Nanggap Reog. Reog Ponorogo, jaranan, itukan mitra yang selalu rutin kita undang untuk pentas di TMII. Jujur TMII tidak mampu membayar honor sesuai tarif yang berlaku di pasaran.

Misal main di luar, bayarannya Rp 7,5 juta. Kemudian dengan kita, dengan Rp 5 juta mereka mau. Kemudian istilah dalam pembayaran kami, kita tidak menyebut itu honor. Kalau honor tidak mencukupi, sehingga yang kita gunakan adalah istilah bantuan transport misalkan.

Rupanya istilah bantuan ini kan pemahamannya berbeda setelah accounting. Bantuan itu disebut BPK donatur, sehingga kaitannya dengan besarnya pajak yang harus ditanggung. Lalu kita menggunakan istilah bantuan, maka pajak yang harus ditanggung lebih besar.

Jadi perbedaan istilah ini salah satu penyebab catatan kurang baik dari BPK?

Ini adalah penggunaan-penggunaan istilah yang mungkin berbeda secara accounting antara TMII dengan yang diterapkan oleh BPK.

Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) juga berbeda, mata anggaran juga jelas berbeda. Kita selama ini mengikuti apa yang diarahkan dan disarankan oleh BPK.

44 Tahun TMII dikelola Yayasan Harapan Kita, TMII tidak memberikan kontribusi signifikan pada negara. Anda bisa memberi penjelasan?

Saya engga bisa menjelaskan apakah signifikansi hal itu. Karena urusan dengan setor atau hal itu secara birokrasi ditangani oleh yayasan. Tapi kalau kewajiban-kewajiban yang ditanggung langsung oleh Badan Pelaksana Pengelola TMII, itu kita lakukan. Misal pajak-pajak.

Pengambilalihan pengelolaan TMII oleh pemerintah apa sudah tepat?

Kalau bagi saya, itu sesuatu hal yang wajar. Wajar karena TMII itu sudah menjadi aset negara. Kemudian diberikan pengelolaan kepada Yayasan Harapan Kita, itu selama 44 tahun, kemudian hari ini hak kelola itu diambil-alih.

Kita perlu juga menyadari ada juga perubahan undang-undang tentang yayasan. Itu juga menjadi salah satu sebab munculnya rekomendasi BPK bahwa TMII perlu membentuk satu badan/Lembaga tersendiri yang memudahkan kita untuk operasional.

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Tes Swab Covid-19 Saat Berpuasa Tidak Membatalkan Puasa

Baca juga: Sosok Aktor Myanmar Paing Takhon yang Ditangkap karena Lawan Kudeta Militer, Pernah Viral Jadi Biksu

Apa kendala beroperasi selama ini?

Misalkan kementerian akan memberikan bantuan kepada TMII, itu agak susah. DIPA TMII mana, bentuk badan hukum TMII seperti apa, ini yang selama ini kesulitan. Niatnya baik tapi nanti bisa menimbulkan dampak kurang baik. Tidak ada niat korupsi, tapi nanti dituduh akan korupsi. Karena secara pertanggungjawaban tidak dimungkinkan.

Contoh, kita punya aquarium air tawar, atapnya bermasalah. Kita mau minta bantuan ke Kementerian Perikanan, di sana ada anggarannya, disiapkan anggarannya. Begitu mau diturunkan, dipertanyakan dasar saya bisa memberikan sumbangan. Pada akhirnya tidak jadi. Kadang seperti ini yang terjadi. Kelembagaan kita memang perlu secara hukum, memang perlu ditentukan seperti apa.

Masalah kelembagaan TMII ini sudah berlangsung lama?

Pembahasan masalah kelembagaan ini bukan sesuatu yang baru. Ini bukan setahun dua tahun ini, kita sudah lama, bertahun-tahun (punya masalah kelembagaan).

Suasana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan TMII resmi berpindah kepada Kemensetneg sejak 1 April 2021 dan akan melakukan penataan sebagaimana yang telah dilakukan pada kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan Kemayoran. Kawasan seluas 1.467.704 meter persegi atau 146,7 hektare lebih ini berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun. Seperti diketahui, pengelolaan TMII sudah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita milik keluarga Cendana. Istri Presiden ke-2 RI Soeharto yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto menyampaikan gagasan pembangunan miniatur Indonesia pada rapat pengurus Yayasan Harapan Kita (YHK) di Jalan Cendana Nomor 8, Jakarta Pusat, pada 13 Maret Tahun 1970. Tribunnews/Jeprima
Suasana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan TMII resmi berpindah kepada Kemensetneg sejak 1 April 2021 dan akan melakukan penataan sebagaimana yang telah dilakukan pada kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan Kemayoran. Kawasan seluas 1.467.704 meter persegi atau 146,7 hektare lebih ini berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun. Seperti diketahui, pengelolaan TMII sudah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita milik keluarga Cendana. Istri Presiden ke-2 RI Soeharto yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto menyampaikan gagasan pembangunan miniatur Indonesia pada rapat pengurus Yayasan Harapan Kita (YHK) di Jalan Cendana Nomor 8, Jakarta Pusat, pada 13 Maret Tahun 1970. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Dan itu TMII berikut yayasan sudah membicarakan masalah ini dengan Kemendagri, Kemensesneg, BPK, karena di TMII ada anjungan daerah yang dikelola Pemda. Induk kementerian ada di Kemendagri. Kita punya museum di bawah kementerian, yang perlu diakomodir secara organisasi yang bisa menaungi keunggulannya.

Masalah kelembagaan dan beda rumus dengan BPK membuat TMII memiliki catatan kurang baik?

Kalau buruk tidak juga. Silahkan hak mereka untuk menilai seperti itu. Tapi selama ini dari BPK. Bahwa kelembagaan perlu diperbaiki, iya.

Bahwa KPK sudah merekomendasikan supaya TMII pengelolaan diambil pemerintah sejak tahun lalu?

Kalau itu sudah lama. Malah saya katakan, BPK, KPK, sudah lama merekomendasikan itu.

Apa sebenarnya catatan paling buruk yang membuat hak kelola TMII diambil alih pemerintah?

Di TMII tidak ada hal bermasalah apa-apa. Kenapa harus diambil alih ini. Katakanlah kejelasan organisasi dan lembaga itu jadi salah satu upaya yang dilakukan TMII.

Bekerjasama dengan instansi terkait, yayasan juga sepakat dengan ini (pengambilalihan) semua. Cuma sekarang bentuknya seperti apa (kelembagaan) dengan Perpres baru itu sendiri kan belum jelas. Apa kita BLU, BLT, apa kita badan seperti apa kan belum ada juga.

Menurut kami menjadi kebutuhan kami. Kami butuh wadah seperti itu. Mau seperti apa silahkan, yang penting tidak bertentangan dengan undang-undang.

Setelah TMII diambil pemerintah, harapan Anda sebagai pelaksana apa dan apa saja yang harus diperbaiki ke depannya dari TMII?

Kalau saya sebagai pelaksana tidak akan mengoreksi apa yang perlu dilakukan. Kami prinsipnya siap melaksanakan tugas dan fungsi kewajiban sehari-hari, bahwa menjalankan operasional TMII sebagaimana biasanya, bahwa kejadian pemasangan plang itu bukan berarti penutupan.

Itu hanya penegasan bahwa ini adalah aset negara yang sekarang dikelola oleh Kemensesneg.

Adalah kewajiban kita, tetap melayani masyarakat, pengunjung yang datang, sebagimana mestinya. Sebagai karyawan kami berharap akan semakin baik TMII, mungkin kesejahteraan juga bisa meningkat. Itu harapan kita. (tribun network/lucius genik)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabag Humas TMII: Hak Kelola TMII yang Diambil Alih Kemensetneg, Bukan Asetnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved