Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengelolaan TMII Diambil Alih Negara, Kemenkeu: Bukan Semata-mata untuk Penerimaan Negara

Kementerian Keuangan RI pun memberikan penjelasan mengenai pengembalian pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah.

Tribunnews.com/Jeprima
Suasana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) setelah dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun.

Tujuan pengambilalihan pengelolaan TMII adalah agar bisa berkontribusi lebih pada keuangan negara.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 tanggal 10 September 1977, TMII merupakan milik negara.

Namun, Peraturan Presiden No 19 Tahun 2021 tentang pengelolaan TMII menunjukkan bahwa kini pengelolaan TMII dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg).

Tujuannya agar pengelolaan TMII lebih baik sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.

Kementerian Keuangan RI pun memberikan penjelasan mengenai pengembalian pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah.

“Tujuan pengembalian ini saya tegaskan bukan semata-mata penerimaan negara. Kita ingin pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi. Optimum pelayanan kepada masyarakat, administrasi tertib, hukumnya tertib, fisiknya tertib, penerimaan negaranya ada,” ujar Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan saat menjadi pembicara "Bincang Bareng DJKN", Jumat (16/04/2021).

Baca juga: Aksi Menaiki Lumba-lumba Viral, Lucinta Luna Beri Klarifikasi dan Minta Maaf pada Susi Pudjiastuti

Baca juga: Keluarga Pasien yang Aniaya Perawat di Palembang Diduga Anggota Polisi, Ini Penjelasan Polrestabes

Baca juga: Takut Identitasnya Terungkap di Media Sosial, Terduga Teroris Serahkan Diri ke Polsek Pasar Minggu

Baca juga: Sosok Asman Abnur, Politikus PAN yang Disebut-sebut Berpeluang Jadi Menteri Joko Widodo

Encep menjelaskan, masa transisi perpindahan pengelolaan dari YHK kepada Kemensetneg paling lama tiga bulan, hal ini sebagaimana bunyi pasal 2 ayat 4.

Isinya bahwa penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama tiga bulan terhitung sejak perpres berlaku.

Dalam prosesnya, DJKN sebagai anggota tim transisi melakukan pengecekan kembali BMN yang ada di TMII dan sisa pemanfaatannya.

"Saat ini, DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp 20,5 triliun berupa tanah. Adapun bangunan yang masih perlu diinventarisasi yaitu aset milik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pihak lain yang bekerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII," pungkas Encep.

Aset Senilai Kurang Lebih Rp20 Triliun

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

Aset TMII yang pengelolaannya diambil alih pemerintah itu senilai kurang lebih Rp 20 triliun.

Aset milik negara tersebut berhenti dikelola Yayasan Harapan Kita setelah 44 tahun.

Menurut Kementerian Sekretariat Negara RI, istilah yang tepat untuk pengambilalihan aset TMII ini adalah pengelolaan yang bergeser.

"Pengelolaannya saja yang bergeser. Kalau dulu pengelolaannya oleh Yayasan Harapan Kita selama hampir 44 tahun, sementara sekarang ini dikelola langsung oleh Setneg," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/2021).

Pemerintah menyampaikan, pengambilalihan pengelolaan TMII dilakukan karena sejumlah alasan.

Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama mengatakan, langkah ini dilakukan demi pengelolaan TMII yang lebih baik.

Baca juga: Setelah Orangtua Tewas karena Tabrak Lari, Gadis Usia 19 Tahun Ini Berjuang Hidupi Tiga Adiknya

Baca juga: Jokowi Teken Aturan Royalti bagi Musisi, Sederet Artis Berikan Apresiasi, Ada Iwan Fals hingga Anji

Baca juga: Polri Minta Maaf & Cabut Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, Hidayat Nur Wahid: Itu Baik

Sejumlah pengunjung memadati wahana Istana Anak Indonesia di TMII, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (24/12/2018).
Sejumlah pengunjung memadati wahana Istana Anak Indonesia di TMII, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (24/12/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/NAWIR ARSYAD AKBAR)

Sebelum diputuskan pengambilalihan, telah dilakukan audit keuangan dari tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.

"Ada temuan dari BPK dari bulan Januari 2021, ini untuk laporan hasil pemeriksaan 2020. Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset yang dimiliki oleh negara tersebut," ujar Setya.

Dengan adanya temuan tersebut, pemerintah pun memutuskan mengambil alih pengelolaan TMII dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021.

Baca juga: Status Warga Negara Orient Riwu Kore Tuai Polemik, Mantan Hakim MK Usulkan Kewarganegaraan Ganda

Kendati demikian, pengelolaan yang dilakukan Kemensetneg hanya bersifat sementara.

Kemensetneg bakal membentuk tim transisi yang ditargetkan akan bertugas selama tiga bulan.

Tim transisi terdiri dari pejabat, pegawai di Kemensetneg, dan dibantu oleh kelompok kerja (pokja) aset, pokja keuangan, hingga pokja hukum.

Setelah masa transisi itu selesai, negara akan menunjuk pihak pengelola TMII yang baru.

"Diharapkan di tiga bulan ini juga sudah ada pihak mitra atau pihak ketiga yang ditunjuk tim transisi Kemensetneg. Tentang siapanya nanti, tim sedang berproses," ujar Setya.

Menseneg Pratikno berharap, pemerintah dapat melakukan penataan kembali TMII melalui pengambilalihan pengelolaan ini.

Ia juga ingin kawasan TMII menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa hingga sarana edukasi.

"Bisa jadi cultural impact yang berstandar internasional, ini yang kita harapkan. Bisa menjadi jendela Indonesia di mata internasional," kata Pratikno.

Dikutip dari laman tamanmini.com, ide pembangunan TMII dicetuskan oleh istri Soeharto, Siti Hartinah alias Tien Soeharto.

Gagasan ini tercetus dalam sebuah pertemuan di rumahnya di Jalan Cendana No. 8, Jakarta pada 13 Maret 1970.

Ide itu muncul setelah Tien Soeharto pulang dari Disneyland Amerika Serikat dan Timland, Thailand.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Ambil Alih TMII Setelah 44 Tahun Dikelola Yayasan Milik Keluarga Soeharto"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkeu Buka Suara Terkait Pengelolaan Aset TMII Beralih ke Negara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved