Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Ini Rincian Suap dari Berbagai Vendor yang Diterima Juliari Batubara
Juliari Batubara menerima uang suap bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 melalui dua orang kepercayaannya di Kemensos RI.
- CV Moun Cino Rp35 juta
- PT Giri Mekar Abadi Jaya Rp50 juta
- CV Moun Cino Rp25 juta
- Puskop Yustisia Adil Makmur Rp250 juta
- Primer Koperasi Sehati Rp30 juta
- PT Galasari Gunung Sejahtera Rp50 juta
- PT Tujuh Putra Bersaudra Rp50 juta
- PT Dharma Lantara Jaya Rp475 juta
- PT Asricitra Pratama Rp50 juta
- PT Andalan Pesik International Rp50 juta
- PT Anugerah Bangun Kencana Rp50 juta
- PT Bismacindo Perkasa Rp50 juta
- PT Asricitra Pratama Rp50 juta
Baca juga: Dua Tersangka Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara, ICW: Mencederai Hati Masyarakat
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Ini Fakta yang Diungkap Juliari Batubara: Sering Sewa Pesawat
Baca juga: Eks Ketua KPK Setujui Ancaman Hukuman Mati Edhy Prabowo dan Juliari Batubara: Jadi Efek Jera
Dalam dakwaan tak dirinci apakah Juliari menerima suap tahap 2 pengadaan bansos.
Namun pada tahap 3 disebutkan Juliari menerima sebesar Rp1.780.000.000 pada akhir bulan Mei 2020.