Penjelasan Kemenaker RI Soal THR Wajib Dibayarkan secara Penuh dan Tepat Waktu
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021, pemerintah akan mendorong perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh.
TRIBUNTERNATE.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021, pemerintah akan mendorong perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh.
Selain itu, THR juga diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan Polri.
Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi para pekerja pada tahun ini akan dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.
Hal tersebut telah tertulis pada Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi para pekerja atau buruh di perusahaan.
Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR Keagamaan:
a. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
b. Bagi pekerja atau butuh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan [Masa kerja/12] x 1 (satu) bulan upah.
c. Bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang telah mmpunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
3. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Keagamaan
Baca juga: Ahli Ungkap Kondisi Perairan Lokasi Diduga Hilangnya KRI Nanggala-402: Laut Dalam dan Arus Kuat
Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.
2. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
3. Memastikan kesepakatan mengenai pembayarann THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajibkan pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: KRI Nanggala-402 Hilang, TNI Cuma Punya Waktu 72 Jam Selamatkan 53 Awak Kapal Sebelum Oksigen Habis
Baca juga: Hadapi Darurat Oksigen Akut, India Catat 314.835 Kasus Positif Covid-19 dalam 24 Jam Terakhir
Baca juga: Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang, Kapal Penyelamat dari Malaysia dan Singapura Bantu Pencarian
Dikutip dari Instagram @kemnaker, terdapat sanksi pelanggaran apabila THR tidak dibayarkan atau telat dibayarkan.
- Telat Membayar THR, perusahaan akan mendapatkan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
- Tidak Membayar THR, maka perusahaan akan terkena sanksi administratif sebagai berikut:
> teguran tertulis
> pembatasan kegiatan usaha
> penghentian sementara sebagian atau sleuruh alat produksi
> pembekuan kegiatan usaha.
Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau perusahaan untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.
Posko THR 2021
Sementara bagi para pekerja atau buruh yang mengalami permasalahan mengenai pembayaran THR, dapat melaporkan ke Posko THR 2021.
Menaker, Ida Fauziyah telah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Masyarakat dapat megakses Posko ini melalui 2 cara yaitu secara luring dan daring.
Masyarakat dapat mengakses https://bantuan.kemnaker.go.id atau menghubungi Call Center 1500-630.
Sementara untuk posko tatap muka berada di PTSA Kemnaker Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta pukul 08.00-15.00 WIB.
Dipastikan bahwa pelayanan luring/tatap muka bisa dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan.
Posko ini akan berdiri hingga 20 Mei 2021 (selama jam kerja).
Pembentukan posko THR 2021 di Kemnaker bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR, memantau pelaksanaan penegakan hukum, dan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR Keagamaan kepada instansi lain.
Menteri Ida Fauziyah, juga menghimbau gubernur, bupati, dan walikota untuk membuka posko ini daerahnya masing-masing.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Berikut Penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan RI