Mulai 25 April 2021, Pemerintah RI Resmi Larang WNA Asal India Masuk ke Indonesia
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, larangan bersifat sementara tersebut berlaku mulai 25 April 2021 atau pekan depan.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Larangan yang bersifat sementara tersebut berlaku mulai 25 April 2021 atau pekan depan.
"Kebijakan mulai berlaku hari Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini nanti sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujarnya dalam acara "Media Gathering Perkembangan Ekonomi Terkini dan Kebijakan PC-PEN", Jumat (23/4/2021).
Airlangga menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan bahwa pemerintah harus ingat dan waspada khusus mengenai peningkatan kasus Covid-19 di India.
"Kita rapat dengan beberapa yang jadi catatan yakni perkembangan kasus di India sudah 15 juta, kasus baru di atas 300 ribu per hari. Lonjakan kasus ini mengkhawatirkan dan strain Covid-19 baru, sehingga pemerintah mendorong beberapa hal (pengetatan) khusus untuk India," katanya.
Baca juga: Periode Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang hingga 24 Mei, Ini Aturan dan Ketentuannya
Baca juga: KRI Nanggala-402 Hilang Kontak: Pernyataan Jokowi, Janji Prabowo, hingga Tanggapan Puan Maharani
Baca juga: KRI Nanggala-402 Berisiko Fatal Jika Berada di Kedalaman Lebih dari 500 Meter
Baca juga: Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Terseret dalam Kasus Suap Penyidik KPK
Sementara, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan diperketat.
Titik kedatangan yang dibuka untuk WNI adalah melalui pelabuhan udara yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi.
Selain itu dari pelabuhan laut adalah Batam, Tanjung pinang dan Dumai serta untuk jalur darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinong.
Kemudian untuk WNI tersebut diberlakukan wajib dilakukan karantina selama 14 Hari di hotel khusus dan tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan ke Indonesia.
"Lalu, hari ke-13 pasca karantina akan kembali di tes PCR. Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara," pungkas Airlangga.
Pakar Desak Pemerintah Ketatkan Karantina Orang dari Luar Negeri
Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Profesor Tjandra Yoga Aditama mengharapkan, RI serius dalam mengantisipasi kejadian lonjakan kasus Covid-19 seperti di India.
Ia mengatakan, karantina bagi setiap orang yang tiba dari luar negeri harus diawasi ketat sebagai upaya pencegahan mutasi maupun varian baru virus corona.
"Semua yang masuk Indonesia, termasuk dari India, tentu harus menjalani karantina dahulu sebelum dapat beraktifitas," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).