Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mulai 25 April 2021, Pemerintah RI Resmi Larang WNA Asal India Masuk ke Indonesia

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, larangan bersifat sementara tersebut berlaku mulai 25 April 2021 atau pekan depan. 

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
ILUSTRASI - Penumpang terlihat memakai masker saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (26/1/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Larangan yang bersifat sementara tersebut berlaku mulai 25 April 2021 atau pekan depan. 

"Kebijakan mulai berlaku hari Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini nanti sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujarnya dalam acara "Media Gathering Perkembangan Ekonomi Terkini dan Kebijakan PC-PEN", Jumat (23/4/2021). 

Airlangga menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan bahwa pemerintah harus ingat dan waspada khusus mengenai peningkatan kasus Covid-19 di India.

"Kita rapat dengan beberapa yang jadi catatan yakni perkembangan kasus di India sudah 15 juta, kasus baru di atas 300 ribu per hari. Lonjakan kasus ini mengkhawatirkan dan strain Covid-19 baru, sehingga pemerintah mendorong beberapa hal (pengetatan) khusus untuk India," katanya. 

Baca juga: Periode Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang hingga 24 Mei, Ini Aturan dan Ketentuannya

Baca juga: KRI Nanggala-402 Hilang Kontak: Pernyataan Jokowi, Janji Prabowo, hingga Tanggapan Puan Maharani

Baca juga: KRI Nanggala-402 Berisiko Fatal Jika Berada di Kedalaman Lebih dari 500 Meter

Baca juga: Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Terseret dalam Kasus Suap Penyidik KPK

Sementara, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan diperketat. 

Titik kedatangan yang dibuka untuk WNI adalah melalui pelabuhan udara yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi. 

Selain itu dari pelabuhan laut adalah Batam, Tanjung pinang dan Dumai serta untuk jalur darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinong. 

Kemudian untuk WNI tersebut diberlakukan wajib dilakukan karantina selama 14 Hari di hotel khusus dan tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan ke Indonesia. 

"Lalu, hari ke-13 pasca karantina akan kembali di tes PCR. Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara," pungkas Airlangga.

Pakar Desak Pemerintah Ketatkan Karantina Orang dari Luar Negeri

Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Profesor Tjandra Yoga Aditama mengharapkan, RI serius dalam mengantisipasi kejadian lonjakan kasus Covid-19 seperti di India.

Ia mengatakan, karantina bagi setiap orang yang tiba dari luar negeri harus diawasi ketat sebagai upaya pencegahan mutasi maupun varian baru virus corona.

"Semua yang masuk Indonesia, termasuk dari India, tentu harus menjalani karantina dahulu sebelum dapat beraktifitas," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).

"Pelaksanaan karantina ini harus terus berlangsung dengan ketat sesuai aturan yang berlaku, dan kalau ada yang dicurigai sakit maka harus ditangani sesuai prosedur serta kemungkinan kontaknya ditelusuri secara ketat," tambah Prof Tjandra.

Menurutnya, sangat perlu dilakukan pemeriksaan “whole genome sequencing” pada mereka yang dicurigai, misalnya sekarang sakit COVID-19 padahal baru datang dari negara-negara yang melaporkan peningkatan kasus yang mungkin berhubungan dengan mutasi baru.

Baca juga: Hadapi Darurat Oksigen Akut, India Catat 314.835 Kasus Positif Covid-19 dalam 24 Jam Terakhir

Baca juga: Pandemi Virus Corona, India Catat Rekor 2.023 Kasus Kematian akibat Covid-19 dalam 24 Jam Terakhir

Baca juga: India Laporkan Temuan Varian Baru Virus Corona yang Diberi Nama Mutan Ganda

Prof Tjandra Yoga Aditama
Prof Tjandra Yoga Aditama (HO/TRIBUNNEWS)

"Peningkatan jumlah pemeriksaan “whole genome sequencing” menjadi kunci utama untuk identifikasi kemungkinan varian dan mutasi baru yang mungkin ada di negara kita," ucapnya mantan direktur WHO Asia Tenggara ini.

Lebih jauh mantan Dirjen P2P & Ka Balitbangkes Kemenkes ini mengatakan, pengawasan ketat bukan hanya dilakukan pada mereka yang datang pada hari-hari terakhir ini, tetapi juga kepada yang datang beberapa waktu yang lalu.

Singapura misalnya, menutup penerbangan dari sebagian negara Eropa pada pertengahan Desember 2020 karena informasi varian baru B.1.1.7, tapi lalu  juga menelusuri siapa saja yang sudah datang sejak pertengahan November 2020.

Pasien covid di India.
Pasien covid di India. (AP)

"Dengan cara ini maka Singapura waktu itu dapat menemukan varian  baru B.1.1.7 di negaranya. Kalau kita mau analogikan, maka surveilans bukan hanya dilakukan pada mereka yang sekarang ini mendarat dari India misalnya, tapi juga sejak sebulan kebelakang, katakankah yang datang sejak pertengahan Maret 2021," terang Prof Tjandra.

Tercatat, 22 April kemarin India mencetak jumlah kasus harian COVID-19 tertinggi selama ini, yaitu lebih dari 314 ribu orang.

Untuk itu, pengendalian dalam negeri harus terus ditingkatkan, apalagi dengan kecenderungan peningkatan kasus di dunia secara keseluruhan dalam beberapa minggu terakhir ini.

"Singkatnya, 3M, 3T dan juga vaksinasi harus terus digiatkan oleh pemerintah dan masyarakat kita semua," pesan dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Pemerintah Resmi Larang WNA India Masuk Indonesia Mulai 25 April

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Lonjakan Kasus seperti India, Pakar Desak Pemerintah Ketatkan Karantina Orang dari Luar Negeri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved