Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Kasus Suap Walkot Tanjung Balai, Ini Tanggapan ICW dan MKD DPR

Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terseret dalam kasus suap yang melibatkan oknum penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

dpr.go.id
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) yang melibatkan oknum petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Polri turut menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Azis Syamsuddin adalah sosok yang memperkenalkan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS).

Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Selain itu, penyidik KPK dari Polri tersebut akan membantu Syahrial agar kasus yang sedang dihadapinya tak lanjut ke penyidikan KPK.

"AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK, agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ucap Firli di konferensi pers, dikutip dari YouTube KPK, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Visa WNA India Dihentikan, 12 dari 127 Orang yang Tiba Positif Covid-19, Dugaan Ricuh saat Isolasi

Baca juga: Cegah Covid-19 dan Kerumunan di Zona Merah, MUI Imbau Umat Islam Shalat Idul Fitri di Rumah

Baca juga: Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Terseret dalam Kasus Suap Penyidik KPK

Berbagai pihak mulai menyoroti nama Azis Syamsuddin dalam dugaan keterlibatan kasus ini.

Di antaranya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR.

Berikut tanggapan ICW hingga MKD DPR soal adanya dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin, dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:

1. ICW Minta MKD Memproses Azis secara Kode Etik

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta MKD DPR untuk memproses Azis secara kode etik.

Menurutnya, apa yang dilakukan wakil ketua DPR itu betrtentangan dengan nilai etika publik.

"Tindakan Azis Syamsudin bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut. Oleh karena itu Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Kurnia, melansir Kompas.com, Jumat (23/4/2021)

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Dikatakannya, dugaan keterlibatan Azis ini berpotensi bertentangan dengan berbagai aturan yang tercantum dalam kode etik DPR RI.

Selain tiu, peneliti ICW ini meminta KPK mengajukan surat penyidikan atas dugaan keterlibatan Azis.

"Menindaklanjuti konteks ini, KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved