Visa WNA India Dihentikan, 12 dari 127 Orang yang Tiba Positif Covid-19, Dugaan Ricuh saat Isolasi
Untuk mencegah penularan Covid-19 dari warga yang datang dari luar negeri, pemerintah diminta mengarantina warga asing yang masuk ke Indonesia.
TRIBUNTERNATE.COM – Guna mencegah penularan Covid-19 dari India, pemerintah telah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam waktu 14 hari terakhir.
Kebijakan ini berlaku mulai akhir pekan ini dan masih bersifat sementara.
"Kebijakan mulai berlaku hari Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini nanti sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam acara "Media Gathering Perkembangan Ekonomi Terkini dan Kebijakan PC-PEN", Jumat (23/4/2021).
Airlangga menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan bahwa pemerintah harus ingat dan waspada khusus mengenai peningkatan kasus Covid-19 di India.
Baca juga: Mengapa Kasus Positif Covid-19 Meroket di India? Ini Penyebabnya Kata Pakar
Baca juga: Mulai 25 April 2021, Pemerintah RI Resmi Larang WNA Asal India Masuk ke Indonesia
Baca juga: Hadapi Darurat Oksigen Akut, India Catat 314.835 Kasus Positif Covid-19 dalam 24 Jam
Baca juga: Pandemi Virus Corona, India Catat Rekor 2.023 Kasus Kematian akibat Covid-19 dalam 24 Jam

"Kita rapat dengan beberapa yang jadi catatan yakni perkembangan kasus di India sudah 15 juta, kasus baru di atas 300 ribu per hari. Lonjakan kasus ini mengkhawatirkan dan strain Covid-19 baru, sehingga pemerintah mendorong beberapa hal (pengetatan) khusus untuk India," katanya.
Sementara, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan diperketat.
Titik kedatangan yang dibuka untuk WNI adalah melalui pelabuhan udara yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi.
Selain itu dari pelabuhan laut adalah Batam, Tanjung Pinang dan Dumai. Sementara jalur darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinong.
Untuk WNI tersebut wajib menjalani karantina selama 14 Hari di hotel khusus dan tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan ke Indonesia.

Baca juga: Cegah Covid-19 dan Kerumunan di Zona Merah, MUI Imbau Umat Islam Shalat Idul Fitri di Rumah
"Lalu, hari ke-13 pasca karantina akan kembali di tes PCR. Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara," ujar Airlangga.
Pelarangan WNI dan pengecualian bagi WNI ini ditegaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Semua (warga dari India) ini akan tidak diberikan, karenanya secara otomatis penerbangan penumpang tidak diizinkan. Pengetatannya berdasarkan SE Dirjen Imigrasi," ujarnya.
Menurut Budi, WNI yang masuk dari India memiliki kepentingan logistik untuk kebutuhan penanganan dari pandemi Covid-19.
"Namun demikian, kita memang masih membutuhkan satu pergerakan logistik. Artinya, kita butuh dari dan ke India seperti dropping oksigen maupun vaksin, itu kita lakukan secara selektif," kata Budi.
Selain Indonesia, sejumlah negara telah lebih dulu melarang penerbangan dari India.