Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

34 Nama Pegawai KPK yang Dikabarkan Tak Lolos Tes ASN, termasuk Novel Baswedan dan Yudi Purnomo

Pada Rabu (5/5/2021) lalu, KPK mengumumkan hasil hasil asesmen TWK pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

26. Iguh Sipurba (Kasatgas Penyelidik)

27. Airin (Kabag Umum)

28. Arien (ULP Mantan Plh Korsespim)

29. Novariza (Fungsional Pjkaki)

30. Arba (Kabag Umum Mantan Pemeriksa Internal)

31. Riswin (Penyelidik)

32. Gita (Fungsional Pjkaki)

33. Faishal (Mantan Ketua Wadah Pegawai)

34. Anisa Ramadhani (Fungsional Jejaring Pendidikan)

Baca juga: ICW: Tak Lolosnya Sejumlah Pegawai KPK dalam Tes ASN Sudah Direncanakan Sejak Awal untuk Bunuh KPK

Baca juga: Pegawai KPK yang Terancam Dipecat karena Tak Lolos Tes ASN Sedang Tangani Kasus Besar

Baca juga: Sahroni Percaya Tes ASN KPK Sudah Patuhi UU, Bambang Widjojanto: Insan Terbaik Sedang Disingkirkan

Pada Rabu (5/5/2021) lalu, KPK mengumumkan hasil hasil asesmen TWK pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN.

Dari 1.351 pegawai KPK, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara dua orang.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus TWK untuk menjadi ASN, yakni setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Siapa yang Ingin Masukkan TWK Sebagai Suatu Kewajiban?

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat berfungsi sebagai filter untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas, profesional, serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar.

Sejak awal, WP KPK mensinyalir asesmen ini menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai yang menangani kasus strategis.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved