34 Nama Pegawai KPK yang Dikabarkan Tak Lolos Tes ASN, termasuk Novel Baswedan dan Yudi Purnomo
Pada Rabu (5/5/2021) lalu, KPK mengumumkan hasil hasil asesmen TWK pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN.
Yudi mengatakan penggunaan TWK sebagai tolok ukur baru melanggar asas keadilan dalam hubungan kerja.
Bahkan, Undang-Undang KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020 tidak mensyaratkan adanya TWK dalam alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
TWK baru muncul dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, yang bahkan tidak muncul dalam rapat pembahasan bersama.
"Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukkan TWK sebagai suatu kewajiban?" kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Yudi mengatakan TWK tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Hal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada Selasa (4/5/2021).
Yudi menyebutkan, berkaitan dengan hal tersebut sudah seharusnya pimpinan KPK sebagai pemimpin lembaga penegakan hukum menjalankan putusan MK secara konsisten dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak pegawai KPK.
"Pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks intsitusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harus ditolak," kata Yudi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Termasuk Novel Baswedan, Berikut 34 Nama Pegawai KPK yang Dikabarkan Tidak Lolos Tes ASN