Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

34 Nama Pegawai KPK yang Dikabarkan Tak Lolos Tes ASN, termasuk Novel Baswedan dan Yudi Purnomo

Pada Rabu (5/5/2021) lalu, KPK mengumumkan hasil hasil asesmen TWK pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNTERNATE.COM - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan terancam dipecat karena tak lulus tes peralihan pegawai ke aparatur sipil negara (ASN).

Adapun asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Menurut isu yang beredar, ada sekitar 75 pegawai KPK yang akan dipecat karena tidak lolos tes tersebut.

Dari 75 pegawai KPK yang terancam dipecat, di antaranya merupakan beberapa penyidik senior seperti Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, hingga kasatgas penyelidik dan penyidik dari unsur internal lainnya.

Berikut sebagian nama pegawai KPK yang dikabarkan tak lolos ASN:

1. Novel Baswedan (Kasatgas Penyidik)

2. Yudi Purnomo (Penyidik/Ketua Wadah Pegawai)

3. Giri Suprapdiono (Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi)

4. Sujanarko (Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi/Pjkaki)

5. Hery Muryanto (Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi)

6. Rasamala Aritonang (Kabag Hukum)

7. Harun Al Rasyid (Penyelidik/Wakil Ketua Wadah Pegawai)

8. Ambarita Damanik (Kasatgas Penyidik)

9. Budi Agung Nugroho (Kasatgas Penyidik)

10. Andre Nainggolan (Kasatgas Penyidik)

Baca juga: Febri Diansyah: Kata Kebangsaan Dijadikan Alat untuk Mematikan Pemberantasan Korupsi

Baca juga: Soroti Pertanyaan Janggal pada TWK Pegawai KPK, Fadli Zon: Kita Alami Kemunduran dalam Berbangsa

Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes ASN, Tjahjo Kumolo Tegaskan Kemenpan RB Tidak Ikut dalam Proses TWK

11. Budi Sukmo (Kasatgas Penyidik)

12. Aulia Posteria (Penyelidik)

13. Marc Falentino (Penyidik)

14. Praswad (Penyidik)

15. Andi Abdul Rahman Rahim (Fungsional Gratifikasi)

16. Tigor Simanjuntak (Fungsional Biro Hukum)

17. Samuel (Fungsional Biro SDM)

18. Rizka Anungdata (Kasatgas penyidik)

19. Tri Artiningsih Putri (Fungsional Humas)

20. Benedictus Siumlala (Fungsional di Deputi Peran Serta Masyarakat)

21. Afief Julian Miftah (Kasatgas Penyidik)

22. Hotman Tambunan (Kasatgas Diklat)

23. Yulia Fuada (Sekretaris Dewas)

24. Nanang Priyono (Kabad SDM)

25. Chandra Reksodiprodjo (Karo SDM)

26. Iguh Sipurba (Kasatgas Penyelidik)

27. Airin (Kabag Umum)

28. Arien (ULP Mantan Plh Korsespim)

29. Novariza (Fungsional Pjkaki)

30. Arba (Kabag Umum Mantan Pemeriksa Internal)

31. Riswin (Penyelidik)

32. Gita (Fungsional Pjkaki)

33. Faishal (Mantan Ketua Wadah Pegawai)

34. Anisa Ramadhani (Fungsional Jejaring Pendidikan)

Baca juga: ICW: Tak Lolosnya Sejumlah Pegawai KPK dalam Tes ASN Sudah Direncanakan Sejak Awal untuk Bunuh KPK

Baca juga: Pegawai KPK yang Terancam Dipecat karena Tak Lolos Tes ASN Sedang Tangani Kasus Besar

Baca juga: Sahroni Percaya Tes ASN KPK Sudah Patuhi UU, Bambang Widjojanto: Insan Terbaik Sedang Disingkirkan

Pada Rabu (5/5/2021) lalu, KPK mengumumkan hasil hasil asesmen TWK pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN.

Dari 1.351 pegawai KPK, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara dua orang.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus TWK untuk menjadi ASN, yakni setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Siapa yang Ingin Masukkan TWK Sebagai Suatu Kewajiban?

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat berfungsi sebagai filter untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas, profesional, serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar.

Sejak awal, WP KPK mensinyalir asesmen ini menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai yang menangani kasus strategis.

Yudi mengatakan penggunaan TWK sebagai tolok ukur baru melanggar asas keadilan dalam hubungan kerja.

Bahkan, Undang-Undang KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020 tidak mensyaratkan adanya TWK dalam alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

TWK baru muncul dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, yang bahkan tidak muncul dalam rapat pembahasan bersama.

"Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukkan TWK sebagai suatu kewajiban?" kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).

Yudi mengatakan TWK tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya.

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN

Hal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada Selasa (4/5/2021). 

Yudi menyebutkan, berkaitan dengan hal tersebut sudah seharusnya pimpinan KPK sebagai pemimpin lembaga penegakan hukum menjalankan putusan MK secara konsisten dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak pegawai KPK.

"Pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks intsitusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harus ditolak," kata Yudi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Termasuk Novel Baswedan, Berikut 34 Nama Pegawai KPK yang Dikabarkan Tidak Lolos Tes ASN

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved