Mudik Lebaran 2021
Ganjar Pranowo Sebut Boleh Mudik selama Penuhi Syarat Ini, Mirip Tahun Lalu
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik, selama memenuhi syarat tertentu. Apa itu?
TRIBUNTERNATE.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik, selama memenuhi syarat tertentu.
Hal ini diungkapkan oleh Ganjar melalui kanal Youtube pribadinya Ganjar Pranowo, Jumat (7/5/2021).
“Jadi begini, yang melarang mudik itu siapa? Mudik itu boleh, silakan, monggo,” kata Ganjar, seperti dikutip dari pernyataannya.
Adapun syarat yang diberikan oleh Ganjar agar masyarakat diizinkan untuk mudik adalah mudiknya dilakukan secara virtual.
“Ajak anak istri saudara atau siapapun untuk mudik, tapi mudiknya virtual saja,” lanjut Ganjar.
Ganjar kembali menegaskan, mudik yang diperbolehkan adalah mudik yang seperti tahun lalu, yakni mudik virtual.
“Diingat-ingat, virtual saja, seperti tahun lalu,” katanya.
Kemudian, Ganjar mengingat masa lalu ketika dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak mudik pada tahun 2020.
“Saya masih ingat betul bagaimana rasanya meminta Anda semua untuk tidak mudik tahun lalu,” tuturnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Laporkan Update Pemudik di Jawa Tengah: Saya Menyampaikan Terima Kasih
Baca juga: PT KAI Tegaskan KA Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Mendesak, Bukan untuk Mudik
Dirinya juga mengingat-ingat kondisi sulit masa awal pandemi tahun lalu di mana banyak orang yang masuk rumah sakit setiap hari.
“Betapa susahnya kondisi kita di masa-masa awal pandemi, setiap hari selalu saja ada saudara-saudara kita yang masuk rumah sakit,” lanjutnya.
Selanjutnya, Ganjar pun berharap, larangan mudik hanya sampai dengan tahun ini saja.
Dirinya berharap tahun depan, masyarakat sudah dapat mudik dan kembali bersama keluarganya.
“Semoga cukup dua kali puasa, dua kali lebaran kita tidak pulang, jaga diri Anda baik-baik,” katanya.
Video selengkapnya:
Memasuki 6 Mei 2021, Larangan Mudik Resmi Diberlakukan
Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik berlaku mulai Kamis (6/5/2021) hingga Selasa (17/5/2021).
“Pada masa peniadaan mudik tersebut, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers yang dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (5/5/2021).
Hanya saja, Adita mengingatkan, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, 2000 Kendaraan di Karawang dari Arah Jakarta Diminta Putar Balik
Baca juga: Ini Syarat dan Cara Pengajuan SIKM Jika Keluarga Sakit atau Meninggal Selama Larangan Mudik 2021
"Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” jelas dia.
Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Seperti diketahui, kepentingan non-mudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.
Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” lanjut Adita.
Dia menambahkan, transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi.
Kendati demikian, kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini, dan transportasi akan diprioritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.
Adita menuturkan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan.
Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.
“Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” tambah Adita.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, jelang masa peniadaan mudik, Kemenhub telah melakukan sejumlah langkah agar aparat lebih siap di lapangan.
Beberapa di antaranya yaitu, rapat koordinasi yang dengan kepala daerah yang daerahnya menjadi tujuan utama pemudik yakni Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Banten.
“Melalui rakor tersebut, kami ingin menyamakan persepsi terkait aturan ini agar implementasinya di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik dan kompak,” ujar Adita.
Kemenhub juga terus aktif mensosialisasikan aturan pengendalian transportasi melalui berbagai kanal media, khususnya di media sosial.
Sosialisasi ini pun melibatkan para ASN di lingkungan Kemenhub, untuk membuat video kreatif tentang ajakan kepada masyarakat untuk tidak mudik.
Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
(TribunTernate.com/Qonitah, Kontan.co.id)