Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk, Harga Termurah Rp10 Juta untuk Level Perangkat Desa
Dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Novi mematok harga paling murah sebesar Rp10-Rp15 juta untuk level perangkat desa.
Di sisi lain, Agus mengakui bahwa KPK telah lebih dahulu menerbitkan surat penyelidikan, yaitu pada 13 April 2021. Sedangkan Bareskrim baru menerbitkannya pada 16 April 2021.
Baca juga: Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK Bersama 4 Kepala Desa, Ini Kata Ketua DPRD Nganjuk
Baca juga: 3 Hal yang Disebut ICW sebagai Upaya Pelemahan KPK: Revisi UU, Polemik Firli Bahuri, hingga Tes ASN
Akan tetapi, menurut dia, penyelesaian perkara ini di Bareskrim merupakan bentuk kerja sama dalam penanganan tindak pidana korupsi.
“Ini juga adalah semangat koordinasi dan kerja sama yang memang terbangun menjadikan Bareskrim dan KPK kemudian sepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi,” ucap Agus.
Selain Bupati Nganjuk, Bareskrim Polri juga menetapkan enam orang terangka lain, yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.
Bareskrim juga menetapkan Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin sebagai tersangka.
Adapun Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan menerapkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk Termurah Dipatok Rp10 Juta untuk Level Perangkat Desa"