Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPK Akui Salinan SK Penonaktifan Sudah Disampaikan ke 75 Pegawai, Dewas KPK Belum Mengetahui

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam surat tersebut pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) pimpinan mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) TWK.

SK disampaikan guna diteruskan kepada masing-masing 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS tersebut. 

"Hari ini Selasa 11 Mei 2021, KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021). 

Ali mengatakan, dalam surat tersebut pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, setidaknya hingga ada keputusan lebih lanjut. 

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata dia. 

Baca juga: Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap: 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan akan Lakukan Konsolidasi

Baca juga: SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes ASN Beredar, Novel Baswedan akan Melawan

Baca juga: Penyerangan Kelompok MIT Pimpinan Ali Kalora Kembali Terjadi, Dua Warga Dilaporkan Tewas

Ali menerangkan, penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Ia juga membantah pihaknya telah menonaktifkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS. 

Pasalnya, kata dia, seluruh hak dan tanggung jawab para pegawai tersebut masih berlaku.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," kata Ali.

Ia menekankan, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS. 

"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," kata Ali.

Baca juga: Ajudan Bupati Nganjuk Punya Peran Penting dalam Kasus Jual-Beli Jabatan, Statusnya Masih Honorer

Dewan Pengawas KPK Belum Tahu SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris belum mengetahui soal Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah itu.

"Saya enggak tahu (ada surat yang menonaktifkan pegawai)," ujar Haris saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved