Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap: 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan akan Lakukan Konsolidasi
Salah satu dari 75 pegawai yang dinonaktifkan tersebut adalah Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap.
TRIBUNTERNATE.COM - Surat Keputusan (SK) penonaktifan terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah beredar.
SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut, bunyi poin tiga menyatakan bahwa kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Salah satu dari 75 pegawai yang dinonaktifkan tersebut adalah Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap.
Yudi Purnomo mengaku sudah menerima surat keputusan (SK) penonaktifan dirinya dan 74 pegawai KPK lainnya.
Saat ini, kata Yudi, dirinya bersama para pegawai, terutama yang dinonaktifkan akan berkonsolidasi menyikapi SK tersebut.
"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Yudi menegaskan, SK penonaktifan tersebut menyalahi aturan perundang-undangan.
Hal ini mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi dan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
Apalagi, UU Nomor 19 Tahun 2019 menegaskan hanya peralihan status.
Baca juga: SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes ASN Beredar, Novel Baswedan akan Melawan
Baca juga: Polemik TWK Pegawai KPK, ICW Sebut Tes Abal-abal, Yakin Firli Bahuri Juga Tak akan Lolos
Baca juga: 3 Hal yang Disebut ICW sebagai Upaya Pelemahan KPK: Revisi UU, Polemik Firli Bahuri, hingga Tes ASN
"Bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan Ketua KPK harus mematuhi itu," katanya.
Tak hanya merugikan pegawai, SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK berdampak buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.
Hal ini mengingat, dari 75 pegawai yang tak lulus TWK dan dinonaktifkan, terdapat penyelidik dan penyidik yang sedang menangani perkara.
"Diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya, ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," kata Yudi.
Baca juga: Febri Diansyah: Kata Kebangsaan Dijadikan Alat untuk Mematikan Pemberantasan Korupsi
Baca juga: Febri Diansyah Ceritakan Sulitnya Masuk KPK, Kini Heran Pegawai Senior Justru Terancam Dipecat