KPK Akui Salinan SK Penonaktifan Sudah Disampaikan ke 75 Pegawai, Dewas KPK Belum Mengetahui
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam surat tersebut pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.
TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) pimpinan mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) TWK.
SK disampaikan guna diteruskan kepada masing-masing 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS tersebut.
"Hari ini Selasa 11 Mei 2021, KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Ali mengatakan, dalam surat tersebut pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, setidaknya hingga ada keputusan lebih lanjut.
"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata dia.
Baca juga: Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap: 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan akan Lakukan Konsolidasi
Baca juga: SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes ASN Beredar, Novel Baswedan akan Melawan
Baca juga: Penyerangan Kelompok MIT Pimpinan Ali Kalora Kembali Terjadi, Dua Warga Dilaporkan Tewas
Ali menerangkan, penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
Ia juga membantah pihaknya telah menonaktifkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS.
Pasalnya, kata dia, seluruh hak dan tanggung jawab para pegawai tersebut masih berlaku.
"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," kata Ali.
Ia menekankan, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," kata Ali.
Baca juga: Ajudan Bupati Nganjuk Punya Peran Penting dalam Kasus Jual-Beli Jabatan, Statusnya Masih Honorer
Dewan Pengawas KPK Belum Tahu SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris belum mengetahui soal Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah itu.
"Saya enggak tahu (ada surat yang menonaktifkan pegawai)," ujar Haris saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).
Dalam surat keputusan itu, pekerjaan 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dikembalikan kepada pimpinannya masing-masing.
Surat itu juga menyebut salinannya diberikan kepada Dewan Pengawas KPK.
Namun, Haris menyatakan belum bisa memberikan komentar.
"Anda bisa tanya pimpinan (KPK)," kata Haris.
SK Ditandatangani Firli Bahuri dan Sudah Beredar
Sebelumnya diberitakan, Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan telah beredar.
SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut, bunyi poin tiga menyatakan bahwa kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Berikut rincian isi SK-nya:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Ajudan Bupati Nganjuk Punya Peran Penting dalam Kasus Jual-Beli Jabatan, Statusnya Masih Honorer
Baca juga: 4.123 Pemudik Positif Covid-19, Pimpinan DPR Minta Masyarakat Tak Memaksakan Diri: Lihatlah India
Baca juga: OTT Bupati Nganjuk Dipimpin Penyidik KPK yang Tak Lulus TWK, ICW: Konyol Jika TWK Jadi Penentu
Diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan juga A Damanik hingga Ketua Wadah (WP) Pegawai KPK Yudi Purnomo masuk ke daftar tak lulus TWK tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Akui Sudah Sampaikan SK Hasil TWK ke 75 Pegawai
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewan Pengawas Belum Tahu 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan