Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adjie Dilaporkan 75 Pegawai yang Dinonaktifkan, Ini Profilnya

Indriyanto Seno Adjie dilaporkan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan pada Dewan Pengawas KPK.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko (kiri) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan) dan pegawai KPK lainnya memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK C-1, Jakarta, Senin (17/5/2021). Dalam keterangannya, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji karena diduga pelanggaran kode etik. 

Dikutip dari Kompas.com, Indriyanto merupakan putra dari mantan Ketua Mahkamah Agung periode 1974-1982, Oemar Seno Adji.

Ia adalah ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.

Di tahun 2008, Indriyanto termasuk dalam 15 calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diajukan panitia seleksi pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tak hanya itu, ia pernah tercatat sebagai pengacara yang membela mantan Presiden Soeharto.

Bersama Juan Felix Tampubolon, OC Kaligis, Mohamad Assegaf, dan Denny Kailimang, Indriyanto membela Soeharto dalam kasus melawan majalan Time.

Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan TWK: Itu Ternyata Tes Indeks Moderasi Bernegara yang Dipakai TNI AD

Dalam majalah edisi 24 Mei 1999, terdapat liputan khusus soal kekayaan Soeharto dan sampulnya yang bertuliskan, "Special Report. Soeharto Inc, How Indonesia’s longtime boss built a family fortune."

Kala itu, Mahkamah Agung sempat memenangkan Soeharto dan meminta Time membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun.

Namun, dalam sidang peninjauan kembali, putusan tersebut dibatalkan.

Nama Indriyanto juga pernah disebut-sebut dalam rapat panitia khusus DPR untuk kasus Bank Century pada 2010 lalu.

Saat itu, mantan Kabareskrim Susno Duadji menyebut Indriyanto sebagai pengacara dua pemegang saham pengendali Bank Century, Hesham al Warraq dan Rafat Ali Rizvi.

Sebagian Anggota Dewas dan Pimpinan KPK Dianggap Tak Kompeten

Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko (kiri) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah) dan pegawai KPK lainnya memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK C-1, Jakarta, Senin (17/5/2021). Dalam keterangannya, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji karena diduga pelanggaran kode etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko (kiri) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah) dan pegawai KPK lainnya memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK C-1, Jakarta, Senin (17/5/2021). Dalam keterangannya, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji karena diduga pelanggaran kode etik. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagian Anggota Dewan Pengawas dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak kompeten.

Hal itu disampaikan oleh para pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Sebagian dari anggota-anggota dewas dan sebagian dari pimpinan KPK tidak kompeten," ucap Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Sujanarko yang mewakili para pegawai tersebut mengatakan, kompeten artinya seseorang harus menguasai knowledge, skill, dan memiliki attitude yang baik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved