Presiden Jokowi: Hasil TWK Hendaknya Tidak Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK!
Presiden Jokowi nyatakan bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (KPK) pegawai KPK sebaiknya tidak jadi dasar pemberhentian 75 pegawai yang tidak lolos.
Pasalnya, pengesahan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK disahkan tidak beberapa lama sejak kontestasi penyelenggaraan Pilpres 2019 dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada bulan Oktober 2019.
Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan TWK: Itu Ternyata Tes Indeks Moderasi Bernegara yang Dipakai TNI AD
Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes ASN, Tjahjo Kumolo Tegaskan Kemenpan RB Tidak Ikut dalam Proses TWK
Bahkan, ia juga menyoroti cepatnya penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari rancangan undang-undang KPK (RUU KPK) yang diserahkan Presiden Jokowi kepada DPR RI.
Padahal, menurut dia, penyerahan DIM dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lama 60 hari.
Dengan demikian, ia pun heran atas cepatnya proses penyerahan DIM tersebut.
"Dalam konteks ini saya tidak menemukan argumentasi dan justifikasi apa pun yang dapat diterima oleh common sense bahwa suatu perubahan yang begitu banyak dan bersifat fundamental terhadap lembaga sepenting KPK disiapkan dalam bentuk DIM RUU kurang dari 24 jam," ujar dia.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diajukan oleh mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021). "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Adapun penolakan itu didasarkan beberapa pertimbangan majelis hakim konstitusi dari berbagai dalil permohonan yang diajukan pemohon.
(TribunTernate.com/Ron)(Kompas.com/Rahel Narda)