Terima Aduan 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Ini Pernyataan dan Imbauan Komnas HAM pada Presiden
Sejumlah perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes ASN mendatangi kantor Komnas HAM RI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).
TRIBUNTERNATE.COM - Polemik tidak lolosnya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) berlanjut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM).
Beberapa di antara 75 pegawai KPK itu, termasuk penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, mendatangi kantor Komnas HAM RI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (24/5/2021) hari ini.
Mereka tiba sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung menuju ruangan di lantai 3 kantor Komnas HAM RI.
Dalam kesempatan ini, Yudi Purnomo menyerahkan sebundel berkas kepada Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam.
Dalam undangan yang diterima Tribunnews.com dari Humas Komnas HAM pada Senin (24/5/2021), Komnas HAM akan melakukan Konferensi Pers terkait Pengaduan Wadah Pegawai KPK (WP KPK) yang dinyatakan Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Delapan Poin Pengaduan
Mendampingi perwakilan dari 75 pegawai KPK tersebut, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebutkan ada delapan poin pengaduan yang diajukan kepada Komnas HAM.
Pertama adalah adanya dugaan pelanggaran pembatasan terhadap hak asasi manusia terkait TWK tersebut, dikutip dari Tribunnews.com.
Kedua, kata dia, dugaan pelanggaran terkait hak atas perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Asfinawati menjelaskan dugaan tersebut muncul karena ada pertanyaan-pertanyaan yang dijawab oleh para pegawai KPK yang tidak lolos dan pegawai KPK lain yang lolos dengan jawaban sama.
Ketiga, kata dia, ada dugaan pelanggaran terhadap hak berserikat dan berkumpul.
"Kita tahu sejak 2019 dan sebelumnya teman-teman wadah pegawai ditarget dan itu ramai sekali salah satunya ketika ada revisi Undang-Undang KPK. Meski di revisi itu tak ada tentang TWK, tapi ternyata nyaris seluruh pengurus KPK ini dinyatakan tidak lulus, terutama pengurus-pengurus hariannya, Ketua, Wakil Ketua, dan sekjen itu habis semua," kata Asfinawati.
Keempat, kata dia, ada dugaan pelanggaran terhadap pembela HAM yakni Novel Baswedan yang juga menjadi salah satu di antara 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Kelima, ada dugaan pelanggaran terhadap hubungan yang adil dalam pekerjaan dalam konteks dasar hukum, hak, dan kewajiban 75 pegawai KPK setelah TWK.
Keenam, kata Asfinawati, ada dugaan diskriminasi terhadap perempuan dalam proses tersebut.