Terima Aduan 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Ini Pernyataan dan Imbauan Komnas HAM pada Presiden
Sejumlah perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes ASN mendatangi kantor Komnas HAM RI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).
Anam mengatakan pihaknya telah mendapatkan berbagai informasi berupa sebundel dokumen yang sangat penting dan jauh lebih komperhensif dari yang diberitakan di media massa.
Informasi tersebut, kata Anam, di antaranya proses, substansi, dan penjelasan mengapa persoalan tersebut terjadi.
"Kami juga dikasih dokumen lumayan lengkap baik catatan atas fakta-fakta dan beberapa instrumen hukum yang melandasinya. Oleh karenanya kami menerima pengaduan ini, jadi kami akan membentuk sebuah tim di bawah pemantauan penyelidikan," kata Anam.
Anam mengatakan tujuan dibentuknya tim investigasi tersebut semata-mata mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Tim tersebut, kata Anam, bertugas untuk mendalami berbagai informasi terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.
"Jadi kami memandangnya apapun yang terjadi di KPK adalah kerugian besar kalau kita tidak tangani dengan baik. Bahwa musuh kita bersama adalah koruptor. Dan mungkin tidak hanya musuh kita saat ini tapi juga musuh anak dan cucu kita. Oleh karena itu tugas kita adalah tugas untuk masa depan bangsa ini," kata Anam.
Baca juga: Soal Kuota Ibadah Haji 2021, Kementerian Agama RI Masih Tunggu Pengumuman dari Arab Saudi
Baca juga: Hadiri Hajatan dan Dituding Langgar Protokol Kesehatan, Dewi Perssik Akui Kenal Pihak Penyelenggara
2. Minta Semua Pihak Kooperatif
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan pihaknya akan menguji tingkat kepatuhan lembaga negara dalam menjalankan standard dan norma hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut dikatakan Ahmad Taufan Damanik usai menerima pengaduan dari perwakilan 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Taufan mengatakan selama ini standar dan norma HAM tersebut telah menjadi bagian dari prinsip dan norma kehidupan bernegara di Indonesia, dikutip dari Tribunnews.com.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah atau setiap kebijakan dari lembaga negara manapun di Indonesia ini tanpa terkecuali itu dipastikan bahwa dia harus memenuhi standard dan norma hak asasi manusia," kata Taufan yang hadir secara virtual di Komnas HAM, Senin (24/5/2021).
Untuk itu, ia meminta pimpinan KPK kooperatif untuk memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan Komnas HAM.
Ia juga meminta agar para pelapor kooperatif jika nanti ada informasi yang dibutuhkan.
Taufan juga menyatakan Komnas HAM membuka diri bagi siapapun yang ingin memberikan informasi dalam rangka mendukung penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.
"Juga kepada pimpinan KPK kami mintakan sekali lagi untuk juga nanti kooperatif memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan bagi tim kami," kata Taufan.