Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terima Aduan 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Ini Pernyataan dan Imbauan Komnas HAM pada Presiden

Sejumlah perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes ASN mendatangi kantor Komnas HAM RI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Taufan mengatakan laporan dari perwakilan pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut adalah bagian penting bagi seluruh elemen bangsa untuk memastikan upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tetap menjadi agenda besar yang harus ditangani serius.

Untuk itu, kata Taufan, Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim di bawah Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM yang dipimpin Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam.

"Itu suatu prosedur yang sudah biasa dilakukan oleh Komnas HAM kalau ada peristiwa-peristiwa yang kami anggap penting untuk dilakukan pemantauan, investigasi, penyelidikan maka kita tidak perlu membentuk tim khusus karena sudah ada komisi yang bertugas untuk itu," kata Taufan.

Baca juga: Pakar Komunikasi Politik Nilai PDI-P Aneh: Ganjar Pranowo Kader Potensial tapi Malah Ditelanjangi

3. Memprioritaskan Laporan Pengaduan 75 Pegawai KPK

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan pihaknya memperioritaskan penanganan terhadap laporan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Diwartakan Tribunnews.com, Sandra mengatakan hal itu karena dalam konsep hak asasi manusia mereka yang melakukan upaya pemberantasan korupsi bisa dikategorikan sebagai pembela HAM.

Hal itu disampaikannya usai menerima laporan dari perwakilan 75 pegawai KPK terkait dengan TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021).

"Oleh karena itu mereka juga mendapat prioritas untuk mendapat penanganan sari Komnas HAM untuk dipastikan bahwa hak asasinya dipenuhi dan tidak megalami pelanggaran apapun," kata Sandra.

Sandra menjelaskan setiap orang memiliki hak asasi yang sama dan bebas dari diskriminasi.

Pada prinsipnya, kata dia, ada hak-hak yang tidak dapat dikurangi termasuk hak untuk tidak didiskriminasi dan hak berkeyakinan.

Untuk itu, kata Sandra, pihaknya akan menilai situasi hak asasi manusia dari bagaimana kementerian/lembaga juga memenuhi hak asasi orang-orang yang bekerja di dalamnya berdasarkan standard norma pengaturan HAM.

Ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama bekerja sama mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.

"Dan memastikan tidak menambah keruh dengan menyebarkan berbagai stereotyping, stigma, dan lain-lain apalagi ancaman, peretasan dan lain-lain. Mari kita terus pelihara proses demokratisasi yang sudah terbangun jangan sampai kita mundur lagi," kata Sandra.

(TribunTernate.com) (Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved