Divonis 8 Bulan Penjara atas Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Semringah: Tunggu 7 Hari Lagi
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) divonis 8 bulan penjara dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan.
TRIBUNTERNATE.COM - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) divonis 8 bulan penjara dalam perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Usai mendapat vonis tersebut, Rizieq Shihab terlihat semringah.
Pantauan Tribunnews.com, Rizieq Shihab sempat menebar senyum kepada awak media saat turun dari mobil tahanan pengadilan negeri Jakarta Timur sebelum masuk ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021) malam.
Rizieq tampak memakai gamis dan sorban berwarna putih.
Rizieq Shihab juga tampak dikawal petugas bersenjata lengkap saat turun dari mobil tahanan.
Rizieq Shihab terlihat turun, bergantian dengan kelima eks petinggi FPI lainnya yang terjerat kasus serupa.
Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Namun, hanya Rizieq Shihab yang menjawab sapaan awak media.
Sembari turun dari mobil tahanan, Rizieq Shihab mengaku kondisinya sehat usai menjalani vonis atas kasus yang menjeratnya tersebut.
"Waalaikumsalam, (kabar) saya baik," kata Rizieq Shihab saat ditemui usai menjalani sidang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Polemik 75 Pegawai KPK, Temuan Baru Komnas HAM: Ada Keterangan yang Selama Ini Tak Muncul di Publik
Baca juga: Sebut Rizieq Shihab Ulama yang Dikagumi, Hakim Hanya Hukum Eks Imam Besar FPI Denda Rp20 Juta
Baca juga: Felicia Tissue Cerita Di-ghosting Kaesang Pangarep, Sang Nenek Khawatir hingga Datangi Istana Bogor
Rizieq juga menanggapi soal hasil vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur.
Dia mengaku masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Menurut Rizieq, dirinya masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum yang diambil terkait vonis tersebut.
"Kita masih mikir-mikir ya kan? Waktu berapa hari? Tujuh hari. Kita tunggu tujuh hari lagi," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Tak hanya itu, dalam sidang tersebut juga Majelis Hakim membacakan vonis untuk kelima mantan petinggi Front Pembela Islam.
Baca juga: Viral Harga Pecel Lele Mahal di Malioboro, Wakil Walikota: Warung dan Pedagangnya Sedang Ditelusuri
Baca juga: Kasus Kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab Dijatuhi Vonis Hukuman Denda Rp20 Juta