Polemik TWK: Pengamat Nilai Harus Segera Dihentikan, Komnas HAM akan Dalami Keterangan Pegawai KPK
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy, Satyo Purwanto, meminta polemik TWK 75 pegawai KPK harus segera diakhiri.
TRIBUNTERNATE.COM - Polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari proses alih status menjadi pegawai ASN masih menjadi sorotan.
Sebagaimana diketahui, 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, diberhentikan alias dipecat karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.
Sementara, 24 lainnya dinilai masih layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.
Keputusan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (25/5/2021).
Sementara, pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy, Satyo Purwanto, meminta polemik TWK 75 pegawai KPK harus segera diakhiri.
Jika tidak, tentu membuat kinerja lembaga antirasuah tersebut terganggu.
"Jadi begini, memang ini akhirnya jadi liar. Jadi perang opini. Dikhawatirkan KPK secara institusi malah terganggu akibat konflik yang akhirnya jadi persoalan internal," kata Satyo Purwanto kepada wartawan, Minggu (30/5/2021).
Satyo mengatakan, KPK saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
Seperti penanganan perkara pengadaan bantuan sosial untuk Covid-19 yang merugikan negara triliunan rupiah.
"Jadi KPK bisa menyelesaikan tugas utamanya menyelesaikan pemberantasan korupsi. Ini KPK sudah lumayan terganggu. Korupsi bansos kita tahu sampai hari ini tidak ada tersangka baru," ungkapnya.
Daripada menimbulkan perang opini, Satyo menilai, pegawai yang tidak lulus TWK bisa berkarya di tempat lain dengan membawa semangat memberantas rasuah di Tanah Air.
"Kalau mereka (para pegawai KPK yang tidak lulus TWK) itu, kan non-ASN, mereka bisa bekerja di institusi lain, di lembaga lain. Artinya dengan kapasitas mereka, mereka punya kewajiban moral meningkatkan semangat pemberantasan korupsi di tempat lain," kata Satyo.
Baca juga: Jelang Ulang Tahun ke-50, Fadli Zon Kabarkan Dirinya Positif Covid-19: Covid-19 Nyata Adanya
Baca juga: Mardani Ali Sera: TWK Itu Abstrak dan Kini Bisa Jadi Instrumen untuk Singkirkan Pegawai KPK
Baca juga: ILUNI UI: Jika Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dipecat, Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia Menurun
Baca juga: 24 Pegawai KPK Disebut Tak Bisa Dibina, Novel Baswedan: Seperti Dibuat Lebih Jelek daripada Koruptor
Komnas HAM akan Dalami Keterangan Pegawai KPK Soal Pola Kerja dan Hubungannya dengan TWK
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI akan meminta keterangan pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN dan TWK pada Senin (31/5/2021).
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan terkait pola bekerja dan hubungannya dengan TWK.
Permintaan keterangan tersebut, kata Anam, rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB di kantor Komnas HAM RI Jakarta.
Di antara pegawai KPK yang dimintai keterangan tersebut, kata Anam, merupakan anggota Wadah Pegawai (WP) KPK.
Ia berharap besok pihaknya bisa mendapat keterangan dari sekurangnya lima pegawai.
"Mendalami keterangan terkait pola bekerja dan hubungannya dengan peristiwa TWK ini," kata Anam ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (30/5/2021).
Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah rampung mendalami keterangan dari Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Jumat (28/5/2021) siang.
Sejumlah keterangan yang didalami dari Novel, kata Beka, di antaranya terkait proses dan substansi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hal tersebut disampaikannya usai melakukan permintaan keterangan terhadap Novel di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Jumat (28/5/2021).
"Kami melakukan pendalaman terkait dengan proses yang ada dan juga substansi dari Tes Wawasan Kebangsaan, jadi soal proses dan substansi yang ada," kata Beka.
Selain itu, kata Beka, pihaknya juga mendalami peraturan internal dan eksternal yang dipakai sepanjang proses TWK.
Peraturan tersebut, kata dia, di antaranya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan KPK.
"Kemudian, materi tersebut disesuaikan dengan prinsip dan standard hak asasi manusia," kata Beka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Komnas HAM Akan Dalami Keterangan Pegawai KPK Soal Pola Kerja dan Hubungannya dengan TWK
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ganggu Kinerja KPK, Polemik TWK Harus Segera Diakhiri