Mardani Ali Sera: TWK Itu Abstrak dan Kini Bisa Jadi Instrumen untuk Singkirkan Pegawai KPK
Menurut Mardani, saat ini TWK bisa beralih fungsi menjadi instrumen untuk menyingkirkan pegawai yang sudah banyak berjuang demi KPK.
TRIBUNTERNATE.COM - Polemik 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) masih menjadi sorotan dan kini mendapat tanggapan dari Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.
Menurut Mardani, pegawai KPK tak seharusnya menjalani TWK.
Sebagai gantinya, kata Mardani, pegawai KPK cukup menyatakan kesetiaannya kepada Pancasila dan konstitusi UUD 1945.
Menurutnya, tes yang menjadi salah satu syarat alih status pegawai KPK sebagai ASN itu abstrak.
Bahkan, lanjut Mardani, saat ini TWK bisa saja beralih fungsi menjadi instrumen untuk menyingkirkan pegawai yang sudah banyak berjuang demi lembaga anti-rasuah itu.
"Tidak perlu ada TWK. Cukup pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945 saja."
"Karena TWK itu abstrak dan justru seperti sekarang bisa jad instumen like and dislike untuk menyingkirkan mereka yang justru selama ini sudah mengharumkan nama @KPK_RI," tulis Mardani, dikutip dari akun Twitternya, @MardaniAliSera, Sabtu (29/5/2021).
Baca juga: Polemik 75 Pegawai KPK, Temuan Baru Komnas HAM: Ada Keterangan yang Selama Ini Tak Muncul di Publik
Baca juga: 24 Pegawai KPK Disebut Tak Bisa Dibina, Novel Baswedan: Seperti Dibuat Lebih Jelek daripada Koruptor
Baca juga: Pengamat Politik Sebut Jokowi Hanya Basa-basi Jika 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Diberhentikan
Baca juga: 51 dari 75 Pegawai KPK Dipecat: BKN Ungkap Alasan, Ini Respon Wadah Pegawai KPK dan Novel Baswedan
Pada cuitan lainnya, Mardani menyebut, pemecatan 51 pegawai KPK itu mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Komisi II DPR RI ini meminta Jokowi untuk meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait.
Yakni, KPK, Kementerian Pendayagunaan Apaartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ada arahan yang jelas diabaikan di sini, presiden harus meminta penjelasan KPK, KempanRB & BKN," ucap Mardani.
Ia menuturkan Presiden bisa ikut turun tangan dalam polemik TWK ini.
Hal itu melihat adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020, yang menyebut Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saatnya pak @jokowi konkret turun tangan, intervensi bisa dilakukan karena ada PP No 17 Thn 2020 yang menyebut presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN," jelasnya.

Baca juga: Penjelasan Ombusdman dan RS Soal Viral Video Pasien Meninggal Dunia Diduga Tabung Oksigen Kosong
Baca juga: ILUNI UI: Jika Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dipecat, Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia Menurun
Baca juga: Prediksi Survei: Nama Prabowo Subianto akan Bersaing dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan nasib 75 pegawainya yang tak lolos TWK, Selasa (25/5/2021).