Pengamat: Tak Hadirnya 700 Pegawai KPK dalam Pelantikan ASN Tidak akan Membuat Kerja KPK Terhenti
Pakar Hukum Pidana UI, Chudry Sitompul menyatakan, tak hadirnya 700 pegawai KPK dalam acara pelantikan menjadi ASN tak akan membuat kerja KPK terhenti
TRIBUNTERNATE.COM - Pada hari ini, Selasa (1/6/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik 1.271 pegawai KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Namun, diketahui di antara 1.271 pegawai KPK yang lolos TWK, terdapat 700 pegawai yang memilih untuk tidak menghadiri pelantikan sebagai ASN.
Lantas, apakah hal ini kemudian akan berpengaruh terhadap proses pelantikan pegawai KPK menjadi ASN yang berlangsung pada hari ini?
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menyampaikan pendapatnya terkait apa yang mungkin akan terjadi pada kerja KPK ke depan.
Menurut Chudry, tidak hadirnya 700 pegawai KPK yang lolos TWK dalam acara pelantikan pegawai KPK menjadi ASN tidak serta merta membuat kerja KPK terhenti.
Namun demikian, Chudry tidak menampik bahwa aksi solidaritas 700 pegawai KPK tersebut akan berpengaruh terhadap performa KPK.
"Saya kira tidak akan membuat KPK menjadi berhenti. (Tetapi) Kalau hanya solidaritas, solidaritas ini mengurangi performa KPK itu sendiri," kata Chudry, dalam tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Daftar Lengkap Nama 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Baca juga: Pegawai KPK yang Lolos TWK Dilantik Jadi ASN 1 Juni 2021, Febri Diansyah: Apa yang Ingin Dipaksakan?
Untuk itu, Chudry menilai, aksi solidaritas ini bukan cara terbaik dalam menyikapi polemik seleksi kepegawaian di KPK.
Ia menganggap, bentuk aksi solidaritas ini justru mirip dengan aksi pemboikotan.
Terlebih, menurut Chudry, para pegawai di KPK adalah orang-orang yang taat hukum.
"Teman-teman dari KPK kan orang-orang yang taat hukum, mengerti putusan pengadilan. Jadi saya kira kalau mau melakukan solidaritas, bentuknya bukan seperti ini, karena ini seperti pemboikotan. Padahal solidaritas bisa dilakukan dengan cara yang lain, seperti tempuh jalur hukum," ungkap Chudry.
Lebih lanjut, Chudry menilai, jika aksi solidaritas sampai menghambat kerja KPK, maka pemerintah bisa mengambil alih sementara.
"Ketika KPK pertama dibentuk, penyidik-penyidiknya itu dari kepolisian dan kejaksaan. Kalau nanti sampai terjadi seperti ini (performa KPK menurun akibat aksi solidaritas), saya kira nanti presiden dan pemerintah akan mengeluarkan Perpu untuk mengambil alih sementara penyidik dari kepolisian dan lembaga lain," lanjutnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menanggapi ratusan pegawai KPK yang menolak menghadiri pelantikan sebagai ASN dengan tangan terbuka.
Menurut Margarito, aksi solidaritas para pegawai tersebut adalah hak mereka sebagai warga negara.
