Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Draf RUU KUHP: Pelaku Kumpul Kebo Bakal Dihukum 6 Bulan Penjara, Berzina Dipidana 1 Tahun

Berdasarkan draf terbaru RUU KUHP yang didapat Tribunnews.com, para pelaku 'kumpul kebo' maupun perzinaan diancam dengan hukuman pidana penjara.

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Ilustrasi KUHP dan KUHAP 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah kini tengah menyosialisasikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sejauh ini, setidaknya ada sejumlah aturan yang sudah disampaikan ke masyarakat.

Salah satunya yakni terkait perzinaan. 

Pasal perzinaan akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan alias 'kumpul kebo'. 

Berdasarkan draf terbaru RUU KUHP yang didapat Tribunnews.com, para pelaku 'kumpul kebo' maupun perzinaan diancam dengan hukuman pidana penjara antara 6 bulan hingga 1 tahun.

Perihal perzinaan dan 'kumpul kebo' ini diatur dalam BAB XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Keempat Perzinaan Pasal 417 dan Pasal 418.

Bunyi lengkap Pasal 417 yakni:

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

Denda kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 RUU KUHP, adalah denda dengan nominal maksimal Rp 10 juta.

Meski ada ancaman penjara selama 1 tahun atau denda sebesar Rp 10 juta, namun dalam ayat (2) juga dijelaskan bahwa Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

Lalu pada ayat (3) dijelaskan bahwa terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Kemudian pada ayat (4) dijelaskan juga bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Adapun perihal 'kumpul kebo' diatur dalam Pasal 418 dengan ancaman pidana penjara selama 6 bulan.

Pasal 418 itu selengkapnya berbunyi: (1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved