Komisi III DPR RI: Pasal Penyerangan Terhadap Presiden dan Wapres Layak Dipertahankan, Ini Alasannya
Arsul Sani menyatakan, pasal penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden dalam RKUHP layak dipertahankan, berikut penjelasannya.
TRIBUNTERNATE.COM - Arsul Sani, anggota Komisi III DPR RI menyatakan, pasal penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) layak dipertahankan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Arsul Sani dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham Yasonna H. Laoly beserta jajarannya di Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Menurut Arsul, ada banyak negara yang tradisi demokrasinya telah bertahan sejak lama, namun hingga kini tetap menerapkan kriminalisasi bagi penghina atau penyerang kepala negara.
Namun demikian, Arsul mengatakan bahwa pasal penyerangan terhadap kepala negara itu harus tetap diformulasikan agar tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Artinya adalah wajar kalau di dalam KUHP kita berdasarkan benchmarking, pasal terhadap penghinaan presiden dan wakil presiden, atau penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden itu dipertahankan. Tantangan kita adalah bagaimana ini tidak menabrak putusan Mahkamah Konstitusi," ucap Arsul Sani, Rabu (9/6/2021).
Lebih lanjut, Arsul mengatakan, pada periode lalu sebagai upaya agar tidak menabrak putusan MK, ada tiga hal yang harus dilakukan.
Baca juga: Yasonna Laoly Jelaskan Soal Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP: Cegah Masyarakat Terlalu Liberal
Baca juga: Draf RUU KUHP: Pelaku Kumpul Kebo Bakal Dihukum 6 Bulan Penjara, Berzina Dipidana 1 Tahun
Pertama, sifat deliknya diubah, dari delik biasa ke delik aduan.
Kedua, diberi pengecualian pada ayat berikutnya, yang bukan merupakan penyerangan itu apa, dalam rangka terhadap kritik kebijakan atau pembelaan diri.
Terakhir, supaya menghindarkan potensi kesewenang-wenangan penegak hukum, maka pidananya harus diturunkan, harus di bawah lima tahun.
"Itu pun kita masih dalam rangka merespon terhadap kekhawatiran masyarakat, seperti yang disampaikan Pak Habiburokhman perlu ada penjelasan lagi terhadap pasal 218 dan 219 KUHP.”
“Jadi hemat saya, pasal ini tetap perlu dipertahankan, tetapi dengan formulasi yang baik yang hati-hati, yang menutup potensi untuk disalahgunakan seminimal mungkin," jelas Arsul.
Tak hanya itu, Arsul Sani juga menyarankan agar pembuatan pasal tersebut tidak hanya melihat sisi pandang internal saja.
Baca juga: Sebut Ada 4 Pasal UU ITE yang akan Direvisi, Mahfud MD: Proses Revisi Sudah Dilaporkan ke Jokowi
Tetapi juga harus melakukan benchmarking atau tolok ukur tentang hukum yang berkaitan dengan penyerangan pemegang kekuasaan, khususnya kepala negara di negara-negara lain.
"Saya melihat bagitu banyak negara-negara demokrasi seperti kita, bahkan yang tradisi demokrasinya lebih lama dari kita, tetap mempertahankan less majesty.”
“Ketentuan-ketentuan pidana tentang penyerangan terhadap harkat dan martabat pemegang kekuasaan, khususnya kepala negara.”
“Contoh kita bisa baca di pasal 115 KUHP-nya Denmark, di sana juga ada ancaman hukuman pidana bahkan sampai empat tahun.”
“Pasal 101 KUHP Islandia, itu juga ancamannya empat tahun," tandas Arsul.
(TribunTernate.com/Ron)