Sebut Ada 4 Pasal UU ITE yang akan Direvisi, Mahfud MD: Proses Revisi Sudah Dilaporkan ke Jokowi
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut ada 4 pasal UU ITE yang akan direvisi secara terbatas.
TRIBUNTERNATE.COM - Proses revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih terus dilakukan.
Ada empat pasal dalam UU ITE ayang akan dilakukan revisi secara terbatas.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD
Adapun empat pasal UU ITE yang direvisi adalah pasal 27, 28, 29 dan 36.
Selain itu, terdapat tambahan pasal yang direvisi, yakni pasal 45 C UU ITE.
"UU ITE akan dilakukan revisi secara terbatas. Ada 4 pasal yang akan direvisi, itu pasal 27, 28, 29, dan 36. Ditambah satu pasal 45 C," ucap Mahfud dalam konferensi persnya, dikutip dari Kompas TV, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Hari Ini 100 Tahun yang Lalu Soeharto Lahir, Simak Profil Presiden Kedua RI dan Kenangan Mbak Tutut
Baca juga: Sudah 10 Surat Dilayangkan, Pimpinan KPK Firli Bahuri cs Masih Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM
• Pangeran Harry Mengaku telah Minta Izin Ratu Elizabeth II Sebelum Namai Putrinya Lilibet Diana
Mahfud mengatakan, revisi pasal ini bertujuan untuk menghilang multitafsir hingga kriminalisasi.
Menurutnya, perbaikan pasal UU ITE ini sebagaimana masukan dari masyarakat.
"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, menghilangkan kriminalisasi, yang kata masyarakat sipil banyak terjadi diskriminasi kriminalisasi," tambah dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, revisi ini dilakukan tanpa mencabut UU ITE itu sendiri.
Sebab, UU ITE dinilai masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi masyarakat lewat media digital.

Baca juga: Telah Menjerat Warga dalam 324 Kasus dan Dinilai Multitafsir, Ketua MPR Setuju UU ITE Direvisi
Baca juga: Terima Keluhan Korban UU ITE, Mahfud MD Sebut UU ITE Sudah Jadi Perhatian Jokowi: Banyak Korbannya
Dikatakannya, revisi UU ITE sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mendapatkan izin untuk dilanjutkan.
Perbaikan UU ITE ini nantinya masih harus melalui tahapan proses legislasi.
"Laporan ke Presiden selesai, akan dimasukkan ke proses legilasi, akan dikerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau sinkronisasi, dan dimasukkan ke proses legislasi," tambah Mahfud.
Dalam waktu menunggu proses revisi, akan ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 3 institusi, yakni Kapolri, Kejaksaan Agung dan Kemkominfo.