Firli Bahuri Dilaporkan ICW atas Dugaan Gratifikasi, KPK Anggap Ini sebagai Fungsi Kontrol Publik
KPK melihat pelaporan ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi.
TRIBUNTERNATE.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/6/2021).
Laporan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat Firli Bahuri menyewa helikopter untuk keperluan pribadi.
KPK pun merespons pelaporan yang dilayangkan ICW terhadap ketua KPK Firli Bahuri.
"KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran etik oleh Insan KPK untuk melaporkannya kepada Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
ICW melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK lantaran diduga menerima gratifikasi dari penggunaan helikopter mewah saat perjalanan Palembang-Baturaja.
Ali mengatakan, KPK melihat pelaporan ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh komisi antikorupsi.
"Sebagaimana kita pahami bersama bahwa pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020," katanya.
Baca juga: Megawati Digelari Profesor Kehormatan, Ucap Terima Kasih pada Prabowo Subianto dan Nadiem Makarim
Baca juga: Fakta Meninggalnya Helmud Montong: Disamakan dengan Munir, Sempat Tolak Izin Tambang Emas di Sangihe
Baca juga: Kecam Wacana Pajak Sembako, KSPI Sebut Pemerintah Tak Ada Bedanya dengan Penjajah
Namun, Ali memastikan, KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan dewas atas pelaporan terhadap Firli dan menyerahkan sepenuhnya untuk proses tindak lanjutnya.
Dikatakannya, saat ini KPK tetap fokus pada upaya-upaya kerja pemberantasan korupsi dan berkomitmen terus menjalankan seluruh agenda dan strategi pemberantasan korupsi.
"Kami berupaya selesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun lalu dan juga mengungkap dugaan perkara korupsi baru dengan tanpa pandang bulu," tegasnya.
"Seluruhnya kami kerjakan tentu tetap berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ali.
Laporan ICW Dikembalikan ke Dewan Pengawas KPK
Mabes Polri kembalikan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal dugaan penerimaan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri kepada dewan pengawas (Dewas).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihak kepolisian tidak akan mengusut laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan jenderal berbintang 3 tersebut.
Pasalnya, kata Rusdi, Firli Bahuri telah melalui proses sidang etik di Dewas KPK. Menurutnya, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh internal KPK.
"Kita menghargai apa yang telah dilakukan di internal KPK. Tentunya itu kan proses yang dilakukan oleh Dewas. Proses yang cermat di internal KPK untuk masalah itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Rusdi menambahkan pihaknya juga memiliki pertimbangan tersendiri tak mengusut dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut.
"Bareskrim punya pertimbangan terhadap aduan tersebut. Polri melihat bahwa hal tersebut pernah diselesaikan secara internal di KPK," ujar dia.
Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Polemik TWK, Pimpinan KPK Tak Mau Disebut Mangkir
Baca juga: Sudah 10 Surat Dilayangkan, Pimpinan KPK Firli Bahuri cs Masih Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM
Baca juga: Tanggapi Korupsi dan Polemik TWK KPK, Mahfud MD: Jangan Salahkan Jokowi, Pelemahan KPK Ulah Koruptor
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam penyewaan helikopter saat perjalanan pribadi ke Ogan Komering Ulu, Baturaja pada 20 Juni 2021.
Laporan ini didaftarkan oleh Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (3/6/2021).
"Kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," kata Wana.
Wana mengungkapkan kasus ini memang sempat telah ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam sidang ituz Firli diduga tidak menyampaikan harga sewa penyewaan helikopter yang sesuai dengan harga aslinya.
Dalam sidang etik tersebut, Firli mengklaim menyewa helikopter tersebut seharga Rp 30,8 juta selama 4 jam menyewa helikopter itu ke PT Air Pasific Utama (APU). Namun informasi yang diterima ICW justru berbeda.
Menurutnya, harga sewa helikopter tersebut sejatinya Rp 39,1 juta perjam atau seharga Rp 172,3 juta selama 4 jam. Selisih pembayaran inilah yang diduga gratifikasi oleh Firli.
"Jadi, ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 juta sekian yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon diterima oleh Firli. Dan kami melakukan korespondensi juga dengan penyedia jasa heli tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wana mengendus ada konflik kepentingan perihal kenapa harga yang diberikan PT APU kepada Firli terkesan berbeda dari harga aslinya.
"Kami lakukan investigasi, bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT Air Pasific Utama merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya Bupati Bekasi, Neneng terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta. Dalam konteks tersebut, kami menganggap bahwa dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Firli Bahuri diduga melanggar pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetap Fokus pada Upaya Pemberantasan Korupsi Meski Firli Dilaporkan Terkait Dugaan Gratifikasi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Laporan ICW Soal Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Dikembalikan Polri kepada Dewan Pengawas