Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mahfud MD Tegaskan UU ITE akan Direvisi Bukan Dicabut, Pelaku Asusila Tak Lagi Terjerat Pasal Karet

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak akan dicabut, tetapi akan direvisi.

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD nyatakan UU ITE tidak akan dicabut, tetapi sejumlah poinnya akan direvisi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak akan dicabut, tetapi sejumlah pasalnya dilakukan revisi.

Hal ini diputuskan karena kegiatan digital elektronik dinilai mampu mengganggu keamanan, kedaulatan, serta keutuhan bangsa Indonesia.

Sehingga, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diperlukan untuk menjaga dan melindungi segala transaksi digital.

Saking pentingnya, menurut Mahfud, UU ITE telah dicetuskan sejak 13 tahun yang lalu, yakni pada tahun 2008.

"Bahwa UU ITE ini sangat penting dan harus ada, bahkan rasa kepentingan itu sudah ada sejak lama. Sehingga undang-undang ini pertama kali dibuat pada tahun 2008, jadi 13 tahun yang lalu," tutur Mahfud MD dalm konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/6/2021).

"Jadi tahun 2008 itu sudah dikatakan penting, ini mengancam keamanan, kedaulatan, keutuhan bangsa kita kalau kegiatan digital elektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan. Sehingga, itu sudah diundangkan sejak tahun 2008," lanjutnya.

Meskipun tidak dicabut, Mahfud MD mengatakan, sejumlah pasal dalam UU ITE akan direvisi.

Poin-poin yang direvisi tersebut adalah pasal-pasal karet yang di dalamnya tidak ada ketegasan serta multitafsir.

Baca juga: Ungkap Sikap Jokowi Soal Pasal Penghinaan Presiden RUU KUHP, Mahfud MD: Terserah Legislatif

Baca juga: Telah Menjerat Warga dalam 324 Kasus dan Dinilai Multitafsir, Ketua MPR Setuju UU ITE Direvisi

Baca juga: Fakta Meninggalnya Helmud Montong: Disamakan dengan Munir, Sempat Tolak Izin Tambang Emas di Sangihe

Seperti diketahui, dalam praktiknya, pasal karet di UU ITE sering kali merugikan orang yang sebenarnya tidak bersalah.

Selain itu, pasal karet juga bisa menimbulkan keputusan yang tidak adil.

"Masalah yang timbul di lapangan kemudian adalah munculnya apa yang disebut oleh masyarakat sebagai pasal karet. Pasal karet itu artinya sesuatu kasus bisa dikatakan pidana kadang kala juga tidak, sehingga itu yang kemudian masyarakat protes," terang Mahfud.

"Ini kepada orang yang satu kok pidana, sementara orang lain tidak dikenakan pidana. Nah, pasal karet ini kemudian menimbulkan apa yang disebut kriminalisasi, orang yang kadang kala tidak salah dijerat dengan UU ITE. Ini penilaian masyarakat ya, terutama masyarakat sipil," imbuhnya.

Sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 15 Februari 2021 tentang pengkajian ulang UU ITE, Menkopolhukam akhirnya membentuk tim untuk melakukan pengkajian tentang UU ITE.

Kata Mahfud, hasil dari forum group discussion (FGD) yang dilakukan bersama para akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, serta jurnalis baik perorangan maupun organisasi, UU ITE tidak akan dicabut.

"Berdasar itu, maka Menkopolhukam membentuk tim yang dipimpin oleh Deputi III, Pak Sugeng Purnomo, yang kemudian melakukan telaah yang hasilnya itu UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved