Mahfud MD Tegaskan UU ITE akan Direvisi Bukan Dicabut, Pelaku Asusila Tak Lagi Terjerat Pasal Karet
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak akan dicabut, tetapi akan direvisi.
"Kesimpulan ini diperoleh sesudah kita melakukan FGD dengan tidak kurang dari 50 orang akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis baik perorangan maupun organisasi," ungkap Mahfud.
Dari diskusi tersebut kemudian muncul dua produk utama, yang pertama adalah surat keputusan bersama yang dikeluarkan oleh Menkominfo dan yang kedua adalah revisi terbatas UU ITE.
"Hasil dari ini kemudian tidak ada pencabutan, melainkan ada dua produk untuk memenuhi arahan presiden itu."
"Satu, ada surat keputusan bersama yang nanti akan dikeluarkan oleh Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri ditandangani bersama yang itu isinya adalah pedoman implementasi, kriteria-kriteria, agar sama berlakunya bagi setiap orang."
"Kedua, akan dilakukan revisi terbatas, sifatnya semantik dari sudut redaksional, tetapi substantif uraian-uraiannya," jelas Menkopolhukam.
Baca juga: Terima Keluhan Korban UU ITE, Mahfud MD Sebut UU ITE Sudah Jadi Perhatian Jokowi: Banyak Korbannya
Baca juga: Komisi III DPR RI: Pasal Penyerangan Terhadap Presiden dan Wapres Layak Dipertahankan, Ini Alasannya
Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ICW atas Dugaan Gratifikasi, KPK Anggap Ini sebagai Fungsi Kontrol Publik
Baca juga: Megawati Digelari Profesor Kehormatan, Ucap Terima Kasih pada Prabowo Subianto dan Nadiem Makarim
Mahfud MD lantas memberikan contoh pasal di dalam UU ITE yang dilakukan revisi, yakni tentang tindakan asusila yang disebarluaskan dalam transaksi digital.
Dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE yang baru, pelaku tindak kesusilaan tidak akan dikenai hukuman.
Justru pelaku penyebar konten kesusilaan dengan niat menyebarluaskan yang akan dikenai hukuman.
"Pelaku yang dapat dijerat oleh pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum, satu konten kesusilaan. Jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan (yang dihukum) orang yang menyebarkan itu yang dikenai," terang Mahfud.
Namun, Mahfud menjelaskan, bukan berarti pelaku kesusilaan kemudian tidak dihukum.
Pelaku kesusilaan tetap dapat dikenai hukuman, tetapi dengan undang-undang lain yang berkaitan dengan hal tersebut.
"Kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim gambar, membuat gambar-gambar melalui elektronik begitu, tetapi dia bukan penyebarnya, itu tidak apa-apa. Apakah itu tidak dihukum? Dihukum, tetapi bukan UU ITE, itu ada undang-undangnya sendiri, misalnya undang-undang pornografi, itu bisa dihukum dengan itu," lanjutnya.
(TribunTernate.com/Ron)