Pegawai KPK yang Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Minta Keterbukaan atas Hasil TWK
Dua pegawai KPK yang pertama kali meminta keterbukaan hasil TWK adalah Iguh Sipurba dan Hotman Tambunan.
TRIBUNTERNATE.COM - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diujikan kepada para Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum berakhir.
Terlebih, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK sebagai salah satu syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan terancam diberhentikan.
Kini, sejumlah pegawai KPK meminta keterbukaan atas hasil asesmen TWK.
Secara bertahap dan individual, para pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah asesmen TWK, meminta informasi hasil tes kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan Pasal 18 ayat (2) huruf a, pemilik hasil berhak meminta hasil dengan memberi persetujuan tertulis.
Dua pegawai yang pertama meminta keterbukaan hasil adalah Iguh Sipurba dan Hotman Tambunan.
Iguh dan Hotman telah mengirimkan permintaan keterbukaan informasi sejak 31 Mei 2021.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak dari 500 Jadi 17.400, Ranjang Wisma Atlet Tinggal 19,32 Persen
Baca juga: Kematian Wakil Bupati Sangihe Jadi Sorotan, Polisi Sebut Penyebabnya Tak Terkait Izin Tambang
Baca juga: Israel Bentuk Pemerintahan Baru, Presiden Palestina: Kami Tetap Inginkan Negara Palestina
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.
PPID KPK yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, telah membalas permintaan informasi pada Jumat (11/6/2021).
Namun ada keanehan dalam jawaban yang diberikan.
Dalam jawaban tersebut, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemenuhan informasi tersebut.
"Padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh lewat keterangan tertulis, Senin (14/6/2021).
Maka, lanjut Iguh, sudah sepatutnya hasil TWK seluruh pegawai telah berada di KPK.
Apalagi saat itu Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan seluruh hasil tes pegawai KPK, ada di lemari besi yang ada di KPK.
"Kalau untuk memberi hasil tes kepada kami masih harus koordinasi lagi dengan BKN, lalu apa yang ada di lemari besi yang disebut Pak Firli itu?" ujar Hotman menambahkan.
Baca juga: Kematian Wakil Bupati Sangihe usai Menolak Izin Tambang Emas Dinilai Janggal, DPR: Harus Diselidiki
Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ICW atas Dugaan Gratifikasi, KPK Anggap Ini sebagai Fungsi Kontrol Publik
Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Polemik TWK, Pimpinan KPK Tak Mau Disebut Mangkir
Hotman menduga koordinasi yang disebut dalam balasan PPID KPK merupakan siasat untuk menghindari penyampaian hasil secara transparan.
Padahal, kata dia, hasil tersebut merupakan hak bagi pihak yang diasesmen TWK.
"Kami akan terus menuntut keterbukaan data dan informasi sesuai jalur yang disediakan hukum dan aturan perundangan yang berlaku," kata Hotman.
Dalam Perkom 1 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (4) disebutkan alih status Pegawai KPK menjadi ASN bersifat asesmen.
Aturan lain, yakni Pasal 7 ayat (6) Perka-BKN Nomor 26 Tahun 2019 mengamanatkan penyelenggaraan penilaian kompetensi wajib menganut prinsip transparansi.
Artinya, hasil penilaian kompetensi harus dapat diketahui oleh assesse.
Firli Bahuri: Mustahil Kami Sebagai Pimpinan Lakukan TWK untuk Singkirkan Pegawai KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjawab tudingan sengaja menyingkirkan 51 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Firli menegaskan mustahil ada agenda pimpinan KPK, apalagi dirinya, untuk menyingkirkan pegawai tertentu di lembaga anti-rasuah.
“Itu mustahil kami lakukan sebagai pimpinan KPK. Karena pimpinan KPK itu punya tugas untuk mengalihkan pegawai KPK menjadi ASN,” tegas mantan Kapolda Sumatera Selatan ini dalam acara Kick Andy Double Check eps:Firli Bahuri Ketua KPK, disiarakan Metro TV, Minggu (13/6/2021).
Selain itu kata dia, tidak mungkin pimpinan KPK menyingkirkan pegawai tertentu karena sistem TWK itu sangat transparan dan akuntabel.
“Juga yang bekerja itu bukan hanya Firli. Bukan juga hanya Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, maupun Alexander Marwata. Tetapi ini (TWK) bekerja sesuai dengan sistem,” ujarnya.
Dengan demikian tidak ada kesempatan bagi pimpinan KPK untuk memiliki agenda, apalagi kalau menyingkirkan pegawai. Kenapa?
“Sebanyak 1.351 pegawai memiliki hak yang sama, waktu yang sama, tools dan instrumen yang sama, waktu pengerjaan sama, mengukur dirinya masing-masing sehingga hasilnya 1.274 orang memenuhi syarat untuk menjadi ASN dan 75 tidak memenuhi syarat menjadi ASN,” jelasnya.
“Jadi mustahil, kalau ada agenda untuk menyingkirkan pegawai tertentu,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegawai Menduga KPK Bersiasat untuk Menutupi Hasil TWK