Muhaimin Iskandar Sebut Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan Bertentangan dengan UUD 1945
Wakil Ketua DPRI RI Abdul Muhaimain Iskandar sebut wacana pajak pendidikan dan sembako bertentangan dengan nilai-nilai UUD 1945 alinea keempat.
Mardani Ali Sera Sebut Pemerintah Tak Peka
Tak hanya Muhaimin Iskandar, wacana pajak pada pendidikan dan sembako ini pun mendapat tanggapan dari Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. Ia menyebut wacana itu sebagai langkah blunder dan berbahaya.
Menurut Mardani, pengenaan PPN kepada dua sektor itu merupakan bukti bahwa pemerintah tak peka pada kondisi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
"Ini langkah blunder & berbahaya. Sembako & pendidikan adlh hajat primer masyarakat."
"Pemajakan dua sektor ini bermakna pemerintah bukan cuma tidak peka terhadap penderitaan rakyat di masa pandemi, tapi juga kejam & tidak berperasaan," ucapnya, dikutip dari akun Twitternya, @MardaniAliSera, Sabtu (12/6/2021).
Disebutkannya, pada situasi seperti ini, pemerintah seharusnya membantu rakyatnya.
"Bukan memajaki rakyat untuk hajat utamanya," lanjut tulis Mardani.
Baca juga: Masyarakat Makin Tak Mampu Beli, Direktur Eksekutif Indef Nilai Kebijakan Pajak Sembako Tidak Tepat
Baca juga: Kecam Wacana Pajak Sembako, KSPI Sebut Pemerintah Tak Ada Bedanya dengan Penjajah
Mardani menuturkan, rencana soal PPN itu dinilai sebagai langkah pemerintah yang tidak konsisten.
Hal itu melihat adanya kebijakan tax amnesty bagi masyarakat yang kaya dan keringanan pada pajak kendaraan mobil.
"Justru mereka yang the haves malah diberi tax amnesty dan pajak kendaraan roda empat malah diberi keringanan. Tidak konsisten. #PKSTolakPajakSembako," ungkap Mardani.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan alasan di balik rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan.
Menurut Ditjen Pajak, kebijakan bebas PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan saat ini dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
Penjelasan itu disampaikan Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri, Sabtu (12/6/2021).
Ditjen Pajak menyampaikan dengan tidak diberlakukannya PPN terhadap sembako saat ini membuat semua jenis sembako bebas dari PPN.
Tak terkecuali dengan beras premium yang dikonsumsi oleh kelas atas.