Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Jawa Barat Darurat Covid-19, Ridwan Kamil Minta Pemerintah Tiadakan Libur Idul Adha 1442 H/2021

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta pemerintah pusat untuk meniadakan libur panjang pada momen Iduladha 1442 H di bulan Juli 2021 mendatang.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil minta pemerintah pusat tiadakan libur Idul Adha 1442 H/2021 - Dalam foto: Ridwan Kamil berjalan menuju kendaraannya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/12/2020). 

Ridwan Kamil Nyatakan Bandung Raya Siaga I Darurat Covid-19

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan bahwa Bandung Raya Siaga I Covid-19.

Penetapan status siaga itu seiring melonjaknya kasus Covid-19 di wilayah tersebut.

Mengutip Kompas.com, pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, dari hasil kajian Satgas Covid-19 Jabar, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) masuk dalam zona merah.

"Banyak pengumuman penting di hari ini, yang pertama wilayah Bandung Raya kami nyatakan sedang siaga I Covid."

"Karena minggu ini, dua wilayah besarnya zona merah, yaitu KBB dan Kabupaten Bandung," kata Emil dalam konferensi pers di Markas Kodam III Siliwangi, Kota Bandung, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Menkes Budi Gunadi Ungkap Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19 Klaster Keluarga, Ada 3 Faktor Utama

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Ketersediaan Ranjang Wisma Atlet Tinggal 19,32 Persen

Alasan lainnya, karena tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di Bandung Raya sudah melampaui ambang batas level nasional dan WHO.

"Kemudian wilayah Bandung Raya ini keterisian rumah sakit sudah melebihi standar WHO dan nasional yang di angka 70 persen. Sementara Bandung Raya ini sudah di angka 84,19 persen," ujar Emil.

Berdasarkan analisis tersebut, Emil meminta agar semua kepala daerah di Bandung Raya mengumumkan work from home (WFH) dengan maksimal kehadiran pegawai 25 persen.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri.

"Sebanyak 75 persen segera menyesuaikan diri untuk bekerja dari rumah dengan pengecualian yang tentu sudah kita pahami," kata Ridwan Kamil.

(TribunTernate.com/Ron)(Kompas.com/Dendi Ramdhani)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved