Catat Ada Lima Pelanggaran di Berbagai Sektor, ICW Minta Firli Bahuri Mundur dari KPK
Firli Bahuri dinilai telah sukses mengobrak-abrik KPK dengan serangkaian kebijakan kontroversial hingga menyingkirkan puluhan pegawai berintegritas.
TRIBUNTERNATE.COM - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri disorot oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Bahkan, ICW menyesalkan performa KPK saat ini.
Terutama ketika Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perombakan di tubuh lembaga antirasuah tersebut.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Firli Bahuri telah sukses mengobrak-abrik KPK dengan serangkaian kebijakan kontroversial hingga menyingkirkan puluhan pegawai berintegritas.
Upaya penyingkiran itu diduga dilakukan melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terdapat 51 orang dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK akan diberhentikan, sedangkan 24 pegawai lainnya akan mengikuti tes ulang.
"Firli kembali berhasil menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu," ujar Kurnia dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Terancam Tersingkir karena Tak Lolos TWK, Novel Baswedan Pernah Diminta Mundur dari KPK sejak 2016
Baca juga: Busyro Muqoddas: Presiden Jokowi Harapan Terakhir 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Baca juga: Pakar: Polemik TWK Pegawai KPK Bisa Diselesaikan dengan Mudah Jika Jokowi Tak Lepas Tangan
Dalam rangka menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi, Firli Bahuri disarankan untuk segera mengundurkan diri dari pimpinan KPK.
Hal ini, menurut Kurnia penting, mengingat ke depannya tantangan dalam upaya pemberantasan korupsi semakin besar.
"Kehadiran Firli di sana (KPK) diyakini akan semakin menyulitkan langkah penindakan maupun pencegahan KPK," tandas Kurnia.
Desakan agar Firli Bahuri mengundurkan diri dari KPK ini bukan tanpa alasan.
Berdasarkan data ICW menemukan setidaknya ada lima pelanggaran di berbagai sektor yang telah dilakukan, mulai dari pelanggaran HAM, maladministrasi, dan pembangkangan perintah Presiden saat memaksakan TWK.
"Lalu pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana gratifikasi dalam isu penggunaan helikopter mewah," kata Kurnia.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah menegaskan tidak ada niat untuk menyingkirkan para pegawai KPK.
Ia menyebut, terdapat 1.271 pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021 yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
Baca juga: Ditanya Komnas HAM tentang Materi TWK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Hanya Terdiam
Baca juga: Dilaporkan ICW ke Bareskrim Polri atas Dugaan Gratifikasi Pemberian Helikopter, Firli Bahuri Bungkam