Idul Adha 2021
Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021
Kemenag menerbitkan surat edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M.
TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M.
Surat edaran ini juga berlaku sebagai panduan masyarakat dalam pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.
Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19.
Sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.
"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," kata Yaqut Cholil Qoumas, dilansir dari akun Twitter resmi Kemenag, @Kemenag_RI, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 H Jatuh pada 20 Juli 2021
Baca juga: Tips Mencairkan Daging Kurban yang Telah Dibekukan untuk Diolah Jadi Kuliner Khas Idul Adha 2020
Adapun surat edaran ini ditujukan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Kemudian kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, pimpinan organisasi masyarakat Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia, seperti dilansir dari Kompas.com.
Berikut isi Surat Edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

1. Takbiran
Malam takbiran dalam menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi yang ada di masjid/musala.
2. Salat Hari Raya Idul Adha di Zona Merah dan Oranye