Majelis Hakim Beri 3 Opsi untuk Rizieq Shihab yang Divonis 4 Tahun Penjara, termasuk Meminta Grasi
Setelah memberikan vonis, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan beberapa opsi kepada Rizieq Shihab.
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus tes swab di RS Ummi.
Vonis diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Rizieq Shihab dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah memberikan vonis, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan beberapa opsi kepada Rizieq.
Di antaranya adalah opsi untuk menolak putusan, mengajukan banding, hingga memohon pengampunan kepada Presiden Joko Widodo, atau grasi.
"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak."
"Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak."
"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," kata Hakim ketua Khadwanto dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor
Baca juga: Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Bakal Ajukan Banding: Saya Menolak Putusan Hakim
Rizieq Nyatakan Banding
Mendengar tiga opsi yang diberikan majelis hakim, Rizieq pun tegas memilih untuk banding.
Ada beberapa hal yang membuat Rizieq memutuskan untuk banding.
Di antaranya tidak adanya saksi ahli forensik yang dihadirkan selama persidangan.
Selain itu menurut Rizieq tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 Ayat 1.
"Di antaranya jaksa mengajukan saksi ahli forensik, padahal di persidangan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada, tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 ayat 1."
"Jadi dengan dua alasan tadi, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," kata Rizieq.
Baca juga: ECDC: Virus Corona Varian Delta Bisa Mencapai 90 Persen Kasus Covid-19 Baru di Uni Eropa
Baca juga: Kementerian PPPA dan KPAI Kecam Pemerkosaan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Polisi di Halmahera Utara
Baca juga: Klaim Wanita yang Melahirkan 10 Bayi Ternyata Tidak Benar, Reporter yang Beritakan Minta Maaf