Keberhasilan PPKM Darurat Bergantung pada Kedisiplinan Masyarakat Jalani Protokol Kesehatan
Pimpinan Komisi VIII DPR RI menanggapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
TRIBUNTERNATE.COM — Pimpinan Komisi VIII DPR RI menanggapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily mengatakan kebijakan PPKM Darurat Se-Jawa Bali harus dipahami sebagai langkah untuk menghentikan penularan Covid-19 yang akhir-akhir ini mengalami kenaikan.
“Berbagai peraturan yang mengatur soal mobilitas masyarakat, perkantoran, pendidikan, perdagangan, rumah makan, dan lain-lain harus kita dukung sebagai ikhtiar agar Covid-19 dapat dikendalikan,” ujar Ketua DPP Golkar ini ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (2/7/2021).
Berhasil atau tidaknya kebijakan ini tentu dikembalikan kepada kedisplinan masyarakat sendiri untuk mematuhi protokol kesehatan dan menjalankan aturan tersebut.
Selain itu, lanjut Ace, Pemerintah beserta dengan penegak hukum harus tegas terhadap pelanggar aturan yang seharusnya dijalankan.
“Bagi saya, PPKM Darurat ini kebijakan sementara sampai dengan 20 Juli 2021 agar kita bisa dengan cepat menurunkan laju kenaikan Covid-19,” jelasnya.
Karena kondisinya memang sudah sangat darurat. Fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan sdh tidak lagi dapat memberikan pelayanan akibat kondisi itu.
“Tidak ada jalan lain kecuali memang kita harus disiplin dan patuh terhadap aturan ini,” tegasnya.
Lebih jauh soal masyarakat yang terdampak akibat kebijakan ini, menurut dia, sudah seharusnya dipenuhi kebutuhan dasarnya oleh Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Namun, yang harus diperbaiki adalah skema pemberian bantuan sosial itu agar tepat sasaran dan tepat guna.
“Penggunaan bantuan sosial dengan uang bisa menjadi opsi, namun yg harus dipikirkan adalah apakah semua masyarakat yang terdampak itu memilki rekening perbankan,” tegasnya.
Baca juga: Turki Keluar dari Perjanjian Internasional Melawan Kekerasan terhadap Perempuan
Baca juga: Viral Video Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 Diusir Warga, Ini Tanggapan Kadinkes
Baca juga: Positif Covid-19 dengan Gejala Ringan? Ini Hal yang Wajib Dilakukan saat Isolasi Mandiri di Rumah
Baca juga: Jusuf Kalla Soroti Penutupan Tempat Ibadah dalam Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan PPKM Darurat diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Luhut menilai, kebijakan penerapan PPKM Darurat telah disusun secara cermat melalui kajian serta mendengarkan pandangan dari berbagai pihak.
Seperti epidemiologi, asosiasi kedokteran, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.
Serta berdasarkan pengalaman sejak awal pandemi dan pengalaman penanganan pandemi Covid-19 dari negara lain.
"Saya pikir apa yang kami siapkan ini saya kira persiapannya hal yang paling maksimal, dan sudah juga kami laporkan kepada Presiden. Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini,” kata Luhut dalam konferensi pers dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Kamis (1/7/2021).
Luhut mengatakan, PPKM Darurat berlaku di 48 kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4.
Juga 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Berikut cakupan wilayah yang menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli:
a. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
b. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon; serta level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
c. Jawa Barat untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung. dan Kota Tasikmalaya.
Baca juga: Covid-19 Varian Kappa Ditemukan di Jakarta, Menular dengan Sangat Cepat, Masyarakat Diminta Waspada
d. Jawa Tengah untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.
Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
e. Daerah Istimewa Yogyakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul; serta level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
f. Jawa Timur untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.
Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
g. Bali untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kota Denpasar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berhasil Atau Tidak PPKM Darurat Ditentukan Kedisplinan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan