Andika Perkasa Laporkan Harta Kekayaan, Ini Kata KPK Soal Asetnya yang Berasal dari Hibah
Dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Andika Perkasa tercatat memiliki harta sebesar Rp179.996.172.019,00.
TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa baru saja melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 20 Juni 2021.
Harta kekayaan yang dilaporkan Andika Perkasa terdiri atas kas, serta aset tanah dan bangunan.
Namun, sebagian besar harta kekayaan Andika Perkasa tersebut termasuk sebagai aset hasil hibah.
Lalu, bagaimana respon KPK mengetahui aset hasil hibah milik Andika Perkasa?
Baca juga: Kaesang Pangarep Kesal Persis Solo Dituduh Gunakan Dana APBN, #KaesangNorak jadi Trending Topic
Baca juga: Virus Corona Nasional Terus Naik, Suku Baduy Justru Catat Nol Covid-19 Sejak 2020, Ini Alasannya
Baca juga: Curhat Sherina, Kesal Disebut Pansos karena Bagikan Info Covid-19 dan Edukasi Satwa Liar
Baca juga: Penelitian di Brazil: Penyintas Covid-19 Dapat Terinfeksi Ulang oleh Varian Delta

Diketahui dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Andika Perkasa tercatat memiliki harta sebanyak Rp179.996.172.019,00.
Sebagian sumber kekayaannya disumbang lewat aset tanah dan bangunan senilai total Rp38.164.250.000,00.
Andika Perkasa tercatat memiliki 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bogor, Cianjur, Lampung, hingga Tabanan.
Tidak hanya di Indonesia, ia juga memiliki tanah dan bangunan di Australia dan Amerika Serikat.
Andika tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Amerika Serikat, antara lain tanah dan bangunan seluas 2.223m²/2.736m² Cadbury Avenue Potomac MD 20854 senilai Rp4,5 miliar; tanah dan bangunan seluas 4.875m²/4.832m² di Cedar Croft Lane Bethesda MD 20814 senilai Rp5 miliar; serta tanah dan bangunan seluas 6.248m²/6.248m² di Alloway Court Potomac MD 20854.
Di Australia, Andika memiliki bangunan seluas 76 m² di Allen Street Prymont, New South Wales senilai Rp1,6 miliar.
Berdasarkan data yang tercantum di LHKPN milik Andika Perkasa, seluruh properti itu berasal dari hibah alias pemberian dan tidak terdapat aktanya.
Sementara properti Andika di Jakarta tersebar antara lain di Jakarta Timur berupa tanah dan bangunan seluas 460m²/460m² senilai Rp1,5 miliar; di Jakarta Pusat berupa bangunan seluas 84m² senilai Rp700 juta; dan di Jakarta Selatan berupa tanah dan bangunan seluas 435m²/435m². Seluruh properti ini adalah hibah dan tidak memiliki akta.
Di Yogyakarta, Andika memiliki tanah dan bangunan seluas 300m²/300m² senilai Rp1,5 miliar di Sleman dan tanah seluas 1.145 m² senilai Rp458 juta di Bantul.
Lagi-lagi seluruh properti ini adalah hasil hibah.
Selain itu, Andika memiliki tanah dan bangunan seluas 2.950m² senilai Rp201 juta di Tabanan; tanah dan bangunan seluas 340m²/340m² senilai Rp150 juta di Cianjur; tanah dan bangunan seluas 450m²/450m² senilai Rp.10.537.250.000 di Surabaya; serta sebidang tanah seluas 566m² senilai Rp35 juta di Bandar Lampung. Seluruh properti ini juga hasil hibah.