Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerintah Resmi Terapkan PPKM Darurat di 15 Kota/Kabupaten di Luar Jawa-Bali

Dalam menangani pandemi Covid-19, pemerintah menambah 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali untuk menerapkan PPKM Darurat.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Airlangga mengatakan, dalam menangani pandemi Covid-19, pemerintah menambah 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali untuk menerapkan PPKM Darurat. 

Oleh karena itu, Pemda setempat diminta mengantisipasi perkembangan pandemi di wilayahnya dengan memastikan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan cukup dan memadai.

Sehingga seluruh pasien Covid-19 dapat ditangani secara baik dan angka kesembuhan dapat meningkat.

Wiku juga mengingatkan, perkembangan peta zonasi risiko harus diperhatikan semua Pemda.

Persebaran Status Leveling Zonasi daerah di Indonesia
Persebaran Status Leveling Zonasi daerah di Indonesia

Baca juga: Minta Politisi dan Pemuka Agama jadi Contoh, Dokter AS Beri 4 Cara Atasi Pandemi Covid-19 Indonesia

Hal ini karena zona risiko digunakan untuk melihat masalah pada skala yang lebih luas yaitu 34 provinsi di Indonesia. 

Berikut daftar 27 Kabupaten/Kota zona merah di luar Jawa-Bali:

1. Aceh:
Banda Aceh dan Aceh Tengah

2. Bengkulu:
Bengkulu

3. Jambi: 
Batanghari

4. Kalimantan Barat: 
Singkawang, Pontianak

5. Kalimantan Tengah:  
Balikpapan, Samarinda, Waringin Timur, Kota Palangkaraya, dan Bontang

6. Kepulauan Riau: 
Tanjung Pinang, Batang, dan Bintan 

7. Lampung: 
Bandar Lampung, Lampung Utara, dan Pring Sewu

8. Maluku:
Ambon 

9. Maluku Utara:
Ternate

10. Papua Barat:
Fakfak 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved