Pemerintah Resmi Terapkan PPKM Darurat di 15 Kota/Kabupaten di Luar Jawa-Bali
Dalam menangani pandemi Covid-19, pemerintah menambah 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali untuk menerapkan PPKM Darurat.
Oleh karena itu, Pemda setempat diminta mengantisipasi perkembangan pandemi di wilayahnya dengan memastikan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan cukup dan memadai.
Sehingga seluruh pasien Covid-19 dapat ditangani secara baik dan angka kesembuhan dapat meningkat.
Wiku juga mengingatkan, perkembangan peta zonasi risiko harus diperhatikan semua Pemda.
Baca juga: Minta Politisi dan Pemuka Agama jadi Contoh, Dokter AS Beri 4 Cara Atasi Pandemi Covid-19 Indonesia
Hal ini karena zona risiko digunakan untuk melihat masalah pada skala yang lebih luas yaitu 34 provinsi di Indonesia.
Berikut daftar 27 Kabupaten/Kota zona merah di luar Jawa-Bali:
1. Aceh:
Banda Aceh dan Aceh Tengah
2. Bengkulu:
Bengkulu
3. Jambi:
Batanghari
4. Kalimantan Barat:
Singkawang, Pontianak
5. Kalimantan Tengah:
Balikpapan, Samarinda, Waringin Timur, Kota Palangkaraya, dan Bontang
6. Kepulauan Riau:
Tanjung Pinang, Batang, dan Bintan
7. Lampung:
Bandar Lampung, Lampung Utara, dan Pring Sewu
8. Maluku:
Ambon
9. Maluku Utara:
Ternate
10. Papua Barat:
Fakfak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/menteri-koordinator-perekonomian-airlangga-hartarto.jpg)