Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Idul Adha 2021

Idul Adha 1442 H di Wilayah PPKM Darurat, Simak Aturan Penyembelihan Hewan Kurban: Digelar Tiga Hari

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan aturan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha di wilayah yang menerapkan PPKM darurat.

KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
ILUSTRASI SAPI HEWAN KURBAN - DALAM FOTO: Sapi jenis simmental milik warga Boyolali, Jawa Tengah yang dibeli Presiden Jokowi untuk berkurban, Selasa (6/8/2019). Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan aturan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha di wilayah yang menerapkan PPKM darurat. 

TRIBUNTERNATE.COM - Tak terasa hari besar Umat Islam, Idul Adha, akan datang sebentar lagi.

Namun, perayaan Idul Adha tahun ini masih berlangsung di tengah pandemi Covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Lalu, bagaimana dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban untuk Idul Adha kali ini?

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan aturan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha di wilayah yang menerapkan PPKM darurat.

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini tertuang dalam SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Menag Yaqut mengatakan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada tiga hari, yakni 11 Zulhijah,12 Zulhijah,13 Zulhijah.

"Kami juga mengatur pelaksaan hewan kurban. Kami berharap penyembelihan bisa dilangsungkan dalam 3 hari, 11 Zulhijah,12 Zulhijah,13 Zulhijah," ucap Yaqut dalam konferensi persnya, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Niat dan Keutamaan Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah Jelang Idul Adha, Berikut Jadwalnya

Baca juga: Idul Adha 2021 Segera Tiba, Sabtu 10 Juli 2021 Hari Terakhir Potong Kuku Bagi yang Berkurban

Baca juga: Kemenag Tiadakan Salat Idul Adha 1442 H di Wilayah Zona Merah Covid-19, MUI: Masyarakat Harus Taat

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan menerapkan social distancing (jaga jarak).

Lalu, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berqurban. 

Kemudian, terkait pembagian daging kurban, kata Yaqut,  harrus diantarkan ke warga yang berhak menerimanya.

"Diharapkan dengan sungguh-sungguh, pembagian daging kurban dibagikan langsung ke tempat tinggal warga yang berhak."

"Artinya secara khusus saya perlu sampaikan dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di-mention oleh para panitia penyembelihan hewan kurban," jelas Yaqut.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1442 Hijiriah, secara daring Sabtu (10/7/2021).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1442 Hijiriah, secara daring Sabtu (10/7/2021). (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)

Tak hanya itu, penyembelihan hewan kurban juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan menjaga kebersihan.

"Dan juga penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan juga harus diperhatikan dengan baik," kata Yaqut.

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriyah jatuh pada Selasa (20/7/2021) mendatang.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas setelah memimpin sidang isbat penetapan awal bulan Dzulhijah 1442 Hijriyah/2021 Masehi di Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (10/7/2021).

"Dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1442 Hijriyah jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021," kata Menag melalui siaran langsung Kemenag RI, Sabtu malam.

Baca juga: Bisakah Orang yang Sudah Divaksin Covid-19 Donor Plasma Konvalesen? Ini Penjelasan FDA

Baca juga: Tak Ingin Tertular Covid-19 saat Terima Makanan dari Ojol? Ini 7 Kiat Aman Pesan Makanan Online

Baca juga: Moderna akan Disuntikkan sebagai Vaksin Dosis Ketiga kepada 1,47 Juta Tenaga Kesehatan di Indonesia

HEWAN KORBAN - Panitia memotong daging hewan kurban sebelum dibagikan di lingkungan Mesjid Al Azhar, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9). 20 ekor sapi dan191 kambing  di sembelih  pada  perayaan Idul Adha 1438 H tersebut  dibagikan pada yang berhak. Warta Kota/henry lopulalan
HEWAN KURBAN - Panitia memotong daging hewan kurban sebelum dibagikan di lingkungan Mesjid Al Azhar, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9). 20 ekor sapi dan191 kambing di sembelih pada perayaan Idul Adha 1438 H tersebut dibagikan pada yang berhak. Warta Kota/henry lopulalan (Harian Warta Kota/henry lopulalan)

Menag Yaqut mengatakan, dalam melaksanakan sidang isbat, pihaknya selalu menggunakan dua metode yang tidak terpisahkan, yakni metode hisab (perhitungan astronomi) dan metode rukyat (melihat langsung keberadaan hilal).

Berdasarkan hasil hisab, dilaporkan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk.

"Oleh karenanya, dengan dua hal tersebut, yaitu berdasarkan hisab posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dan laporan rukyatul hilal juga sudah melihat hilal, maka secara mufakat dinyatakan bahwa 1 Dzulhijah tahun 1442 Hijriyah jatuh pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 Masehi," ujarnya.

Penetapan ini sejalan dengan Muhammadiyah yang juga menetapkan Hari Raya Idul Adha 2021 jatuh pada 20 Juli 2021. 

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Garudea Prabawati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Aturan Penyembelihan Hewan Qurban pada Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved