BPOM Tegaskan BELUM Beri Izin Penggunaan Darurat untuk Ivermectin sebagai Obat Terapi Covid-19
"Ada dua yang punya EUA yaitu Remdesivir dan Favipiravir. Kalau Ivermectin adalah obat uji untuk pengobatan COVID-19," kata Kepala BPOM Penny Lukito.
TRIBUNTERNATE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, pihaknya belum memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) atau EUA untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19.
Sampai saat ini, Ivermectin masih berstatus obat uji untuk pengobatan Covid-19.
"Ada dua yang punya EUA yaitu Remdesivir dan Favipiravir. Kalau Ivermectin adalah obat uji untuk pengobatan Covid-19," kata Kepala BPOM Penny Lukito, Kamis (15/7/2021).
Penny juga meluruskan kabar yang beredar yang menyebutkan bahwa Ivermectin sudah mendapat UEA dari BPOM.
Kabar ini menyeruak usai beredar Surat Edaran (SE) BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021.
Surat edaran ini ditetapkan Mayagustina Andarini, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, pada 13 Juli 2021.
Dalam surat edaran ini, poin ketujuh menyebut ada delapan obat mendukung penanganan terapi Covid-19.
Selain Ivermectin ada Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
"SE itu diartikan salah, bukan demikian," kata Penny.
Baca juga: Bidan di Situbondo Wafat karena Covid-19, Susul Anak Keduanya yang Meninggal Dunia 4 Hari Sebelumnya
Baca juga: Tak Terima Vonis Penyebar Video Syur Gisel-Nobu, Kuasa Hukum Sebut Gisel yang Pertama Menyebar

Penny menjelaskan bahwa Surat Edaran ini bertujuan agar produsen dan distributor obat yang digunakan dalam pengobatan Covid-19 selalu melaporkan distribusi ke mana saja.
Penny mengatakan, Ivermectin dapat diakses melalui delapan rumah sakit yang mengikuti uji klinik dan rumah sakit lain sesuai petunjuk teknis. Ia menegaskan, saat ini Ivermectin dapat diberikan sesuai resep dokter yang mengacu pada petunjuk teknis.
"Ivermectin dapat diakses melalui Uji Klinik di delapan RS yang mengikuti uji klinik, dan di RS lain sesuai dengan Petunjuk Teknis tentang Expanded Access, perluasan akses obat uji (seperti Ivermectin saat ini), dengan resep dokter dan dosis sesuai uji klinik," ujarnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Indikasi PT ASA Timbun Obat Covid-19, Tidak Boleh Dijual hingga Bohongi BPOM
Baca juga: BPOM Terbitkan Otorisasi Penggunaan Darurat untuk Vaksin Covid-19 Moderna
Baca juga: BPOM Beri Izin Pelaksanaan Uji Klinik Ivermectin sebagai Obat Covid-19
DIketahui, dua jenis obat diketahui telah memiliki ijin penggunaan darurat untuk Covid-19 oleh Badan POM.
Keduanya adalah Remdesivir dan Favipiravir.
Favipiravir sendiri diketahui telah diproduksi di dalam negeri.