Langgar PPKM, Pemilik Kedai Kopi Ditahan 3 Hari di Lapas, Pakai Baju Tahanan dan Rambut Diplontos
Pemilik kedai kopi, Asep Lutpi Suparman (23) memilih menjalani huhuman kurungan selama tiga hari karena tidak sanggup membayar denda Rp 5 juta.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemilik kedai kopi di Tasikmalaya harus menjalani kurungan penjara karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Pemilik kedai kopi yang bernama Asep Lutpi Suparman (23) itu memilih menjalani huhuman kurungan selama tiga hari karena tidak sanggup membayar denda Rp 5 juta.
Ia pun dipenjara selama 3 hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
Sama seperti warga binaan lainnya, Asep mengenakan baju tahanan berwarna biru tua,
Penampilannya juga berbeda. Rambutnya yang sebelumnya agak panjang, kini telah diplontos.
Diketahui, Asep merupakan pemilik kedai kopi di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ia menjalani sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Selasa (13/7/2021).
Asep divonis bersalah karena melanggar PPKM darurat, kedai kopi miliknya buka melebihi pukul 20.00 WIB.
Ia dijatuhi hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara tiga hari.
Karena tak sanggup membayar denda, Asep memilih datang ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya untuk menjalani kurungan, Kamis (15/7/2021).
Bersikukuh pilih sanksi kurungan
Mengutip TribunJabar.id, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Siddiq, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah memberi waktu selama dua minggu terhadap Asep untuk memikirkan keputusannya.
"Namun ternyata sejak awal dia sudah bulat memilih sanksi kurungan tiga hari. Ya itu sudah pilihannya," katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, mengungkapkan Asep bersikukuh memilih sanksi kurungan.
Atas keputusannya itu, Asep mulai menjalani kurungan pada Kamis.