Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Langgar PPKM, Pemilik Kedai Kopi Ditahan 3 Hari di Lapas, Pakai Baju Tahanan dan Rambut Diplontos

Pemilik kedai kopi, Asep Lutpi Suparman (23) memilih menjalani huhuman kurungan selama tiga hari karena tidak sanggup membayar denda Rp 5 juta.

tangkapan layar video amatir/ tribunjabar.id
Asep (23), pemilik kedai kopi, pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya yang memilih dikurung daripada bayar denda Rp 5 juta. 

Ayah Asep, Agus Suparman (56), berkaca-kaca saat mengantar anaknya masuk ke Lapas Tasikmalaya.

Agus mengaku sedih karena anaknya harus menjalani kurungan karena melanggar PPKM darurat.

Di sisi lain, Agus merasa bangga dengan keputusan yang dipilih oleh Asep.

"Saya sedih, prihatin, tapi sekaligus bangga dengan sikap Asep yang bertanggungjawab mengakui kesalahan dan memilih dikurung," kata Agus saat ditemui di depan Lapas Tasikmalaya.

Agus menuturkan, dirinya sempat terkejut ketika mengetahui anaknya memilih dikurung ketimbang membayar denda.

"Tapi setelah mendengar penjelasan dia, saya dan ibunya Asep akhirnya memaklumi."

"Uang Rp 5 juta di mata anak saya tergolong besar, dari mana mau mencarinya," ungkapnya.

Ayah datangi lapas tengah malam

Sementara itu, pada Kamis tengah malam, Agus kembali mendatangi Lapas Kelas II B Tasikmalaya.

Dirinya khawatir sekaligus ingin memastikan kebenaran rambut anaknya diplontos, memakai pakaian tahanan, serta satu sel dengan tahanan lainnya.

Agus datang bersama adik Asep, Adi Tria Suparman (21).

Ia kemudian berdialog dengan seorang sipir yang berjaga di depan gedung lapas.

Akhirnya, Adi diperbolehkan masuk ke dalam lapas untuk megecek keadaan kakaknya.

"Rambutnya masih ada sedikit, seperti cepak saja. Lalu ditahannya terpisah tak disatukan."

"Kakak saya sendirian di tahanan di ruangan depan, di dalam lapas sendirian," kata Adi kepada wartawan setelah mengecek kakaknya di dalam lapas, Kamis malam, dilansir Kompas.com.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved