Idul Adha
Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19, Menteri Agama RI Rilis Surat Edaran Larangan Takbir Keliling
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 berisi larangan takbir keliling Idul Adha 2021.
TRIBUNTERNATE.COM - Perayaan Idul Adha tahun ini masih berlangsung di tengah merebaknya pandemi virus corona Covid-19.
Terkait hal tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan atau masjid ditiadakan bagi daerah yang sedang menerapkan PPKM Darurat.
Ia berharap masyarakat mematuhi imbauan dalam surat edaran itu.
Gus Yaqut, sapaannya, mengingatkan umat Islam bahwa mematuhi arahan pemerintah menurut ajaran Islam wajib hukumnya.
”Di Islam itu ada hukum ketaatan. Bahwa taat kepada Allah, taat kepada Rasul, itu mutlak, wajib hukumnya. Taat kepada pemerintah muqayyad namanya. Ada pengecualian. Ketika pemerintah ini mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat, maka pemerintah wajib untuk dipatuhi," ucap Gus Yaqut dalam jumpa pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7).
"Nah, ini hukum dalam Islam, taat kepada Allah, taat kepada Rasul dan taat kepada ulil amri atau pemerintah," tegasnya.
Selain meniadakan salat Iduladha di masjid atau lapangan, SE Menag itu juga mengatur larangan takbir keliling, termasuk berkerumun di dalam masjid.
Takbiran diimbau di rumah saja.
Menag juga mengatur penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan.
Jika tak memungkinkan, dipotong di ruang terbuka dengan jumlah orang terbatas tanpa kerumunan.
"Soal pembagian (daging kurban) tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi. Dengan bagi kupon dan masyarakat datang. Tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantar langsung kepada yang berhak. Salat Iduladha hanya bisa dilakukan di rumah. Tidak ada salat Iduladha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," imbuhnya.
Baca juga: Zubairi Djoerban Tanggapi soal Banyaknya Penderita Covid-19 Meninggal Dunia saat Isolasi Mandiri
Baca juga: Jokowi Larang Menteri Bepergian ke Luar Negeri, Hanya Menlu RI Retno Marsudi yang Diperbolehkan
Terkait pelaksanaan ibadah salat Iduladha di rumah, sejumlah ormas Islam sebelumnya juga mengeluarkan imbauan serupa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mendirikan salat Iduladha dan bertakbiran di rumah masing-masing sebagaimana aturan pemerintah.
Ketua MUI Abdullah Djaidi mengatakan, Islam mengajarkan bahwa keselamatan jiwa merupakan prioritas utama sehingga salat dapat didirikan di rumah demi menghindari penularan Covid-19.