Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Idul Adha

Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19, Menteri Agama RI Rilis Surat Edaran Larangan Takbir Keliling

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 berisi larangan takbir keliling Idul Adha 2021.

Humas Kemenag RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 berisi larangan takbir keliling Idul Adha 2021. 

"Karena hifdzun nafs, menjaga jiwa adalah lebih utama dari yang lain-lain karena ibadah itu bisa dilaksanakan di rumah, artinya bukan tidak melaksanakan ibadah," kata Abdullah dalam konferensi pers, Sabtu (10/7).

Abdullah menceritakan kisah Nabi Muhammad SAW yang pernah meminta umatnya untuk salat di rumah masing-masing saat terjadi hujan deras yang dapat mencelakakan umat saat perjalanan menuju masjid.

"Hanya karena faktor hujan lebat, jalanan becek akan mencelakakan kita, sehingga Nabi mengatakan 'salatlah kamu di rumah masing-masing', apalagi di daerah yang betul-betul sangat riskan masalah Covid-19 ini," ujar Abdullah.

Baca juga: Idul Adha 2021, Menteri Agama RI Melarang Mudik dan Minta Masyarakat Ibadah di Rumah Saja

Baca juga: Mahfud MD: Ide Vaksin Berbayar Muncul karena Ledakan Covid-19 Varian Delta

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merilis Surat Edaran tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, Serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 2021.

Dalam surat edaran tersebut, PP Muhammadiyah mengimbau agar pelaksanaan salat Iduladha di lapangan, masjid, atau fasilitas lain tidak dilaksanakan.

Bagi yang menghendaki, salat Iduladha dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat di lapangan.

"Hukum asal pelaksanaan salat Iduladha adalah sunah muakkadah dan dilaksanakan di lapangan," kata PP Muhammadiyah dalam surat edaran itu.

"Oleh karena kondisi penyebaran Covid-19 saat ini sangat tinggi dan cepat serta sangat membahayakan, maka pelaksanaan shalat Idul Adha tahun 1442 H dilaksanakan di rumah masing-masing," demikian lanjutan surat edaran tersebut.

Muhammadiyah menjelaskan, pelaksanaan salat Iduladha di rumah bukan jenis ibadah baru.

Sebab, hal itu telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW melalui sunahnya.

Salat Iduladha di rumah merupakan tuntutan kondisi saat ini sekaligus memperhatikan riayatu al-masalih atau perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda. Bahkan, tak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksakan shalat Idul Adha karena hukumnya sunah. Sebaliknya, perlindungan diri dalam pandangan Islam sangatlah penting.

Tidak Mudik

Selain imbauan meniadakan salat Iduladha di lapangan atau masjid bagi daerah yang sedang menerapkan PPKM Darurat, Menteri Yaqut juga mengimbau masyarakat agar tidak pulang kampung atau mudik pada Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah/2021.

Ia mengajak masyarakat untuk melindungi keluarga dari penularan virus corona (Covid-19). "

Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," kata Yaqut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved