Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kritik Istilah PPKM, Cak Sholeh: Rujukan Hukum Tidak Ada, Mestinya Tetap Pakai Istilah PSBB

"Rujukan hukum nggak ada, mestinya tetap pakai PSBB, ada cantolannya," ungkap Sholeh.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI PPKM Darurat. - Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). 

"Kenapa bukan Menko Polhukam, Menko PMK, itu jauh lebih pas," ungkap Sholeh.

Diminta Gugat PPKM Darurat

Cak Sholeh mengaku mendapat permintaan dari sejumlah pedagang dan pekerja untuk menggugat aturan PPKM Darurat.

Cak Sholeh menyebut jika aturan PPKM Darurat memberatkan para pedagang.

"Mereka sudah satu tahun sepi, kok tambah dikasih PPKM Darurat yang jauh lebih ketat," ungkapnya.

Padahal, lanjut Sholeh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, sejak awal urusan ekonomi dan kesehatan harus jalan beriringan.

"Bukan berarti orang jualan tidak takut covid, semuanya takut."

"Tapi karena mereka lapar, butuh makan, maka mereka tetep ada di jalanan," ungkap Sholeh.

Pria yang juga sempat menggugat aturan rapid test untuk perjalanan pada 2020 ini menilai kesan yang terlihat dari pemerintah adalah menyalahkan masyarakat.

Baca juga: Akankah Jokowi Minta Maaf soal Covid? Ini Jawaban Pramono Anung: Tidak akan Mengurangi Wibawa

Baca juga: Pengajar Hukum Tata Negara FH UNS Kritik Revisi PP Rangkap Jabatan Rektor UI

Baca juga: Pejabat Ramai-ramai Minta Maaf, Ada Luhut hingga Erick Thohir, Bagaimana dengan Presiden Jokowi?

Pengacara asal Surabaya, Muhammad Sholeh (tengah) mengajukan gugatan aturan kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi umum kembali ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/6/2020). Aturan tersebut tercantum pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Pengacara asal Surabaya, Muhammad Sholeh (tengah) mengajukan gugatan aturan kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi umum kembali ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/6/2020). Aturan tersebut tercantum pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020. (Tribunnews/Ist)

"Pemerintah tidak pernah mau introspeksi, kesannya kalau kasus (corona) naik masyarakat yang disalahkan karena tidak taat protokol kesehatan (prokes)," ungkapnya.

"Pemerintah tidak introspeksi TKA (tenaga kerja asing) bisa masuk, bagaimana TKI bisa pulang akhirnya ada ledakan (kasus covid) di Madura, kenapa itu tidak ditutup?" lanjutnya.

Sementara apabila ada pelanggaran yang dilakukan dari pihak pemerintah, terkesan dibiarkan.

"Orang-orang disuruh di rumah, e anaknya menteri keluyuran ke Jepang," ungkapnya.

Juga ketika Gubernur Jawa Timur (Jatim) membuat pesta ulang tahun, maupun beberapa pejabat yang melakukan hal sama.

"Ndak ada itu sanksi, tapi giliran tukang bubur kena (denda) Rp 5 juta, di Tasikmalaya kena denda, kan kasihan," ujar Sholeh.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved